Jatim
Jumat, 4 November 2016 - 19:05 WIB

KECELAKAAN PONOROGO : Tabrak Anak TKW Hingga Tewas, Remaja Ini Dibebaskan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kecelakaan Ponorogo, penabrak anak TKW hingga tewas dimaafkan keluarga korban.

Madiunpos.com, PONOROGO — Siswa Kelas XI SMK PGRI 2 Ponorogo, FR, yang menabrak Dwi Miftahul Khasanah, 13, hingga tewas telah dimaafkan keluarga korban.

Advertisement

Selain itu, polisi juga tidak menjerat pelaku dengan hukum pidana karena FR masih di bawah umur. FR pun kini bebas.

Dwi Miftahul Khasanah, siswi SMP Maarif Ponorogo, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, beberapa waktu lalu. Mifta, sapaan akrabnya, ditabrak FR yang mengendarai sepeda motor. Baca juga: Tewas Tertabrak Motor, Anak TKW Ponorogo Dimakamkan Tanpa Kehadiran Ibunda

Mifta sempat dirawat di rumah sakit, tetapi sehari setelah itu nyawa Mifta tidak bisa diselamatkan. Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Badri, mengatakan FR dituduh lalai dalam mengendarai sepeda motor hingga mengakibatkan kematian seseorang.

Advertisement

Namun, karena FR masih berusia di bawah umur, proses hukum dilakukan secara diversi. “Pelaku kan masih di bawah umur sehingga didiversi dulu,” kata dia kepada Madiunpos.com di Mapolres Ponorogo, Kamis (3/11/2016).

Dalam proses diversi, ketika terjadi mediasi antara keluarga korban dengan terlapor dan ada kesepakatan damai, terlapor atau pelaku tidak dijerat pidana.

Badri menuturkan keluarga pelaku sebenarnya sudah melakukan mediasi dengan keluarga korban. Keluarga pelaku juga sudah membantu keluarga korban setelah peristiwa nahas itu.

Advertisement

“Apalagi keluarga korban ini kan tergolong tidak mampu. Jadi diharapkan keluarga pelaku juga memberi bantuan,” jelas dia.

Setelah proses diversi selesai dan sudah ada keputusan antara kedua belah pihak itu, selanjutnya ditetapkan dalam putusan pengadilan. Pelaku akan dikembalikan kepada orang tuanya untuk mendapat bimbingan supaya tidak mengulangi perbuatan itu lagi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif