Jogja
Kamis, 3 November 2016 - 16:20 WIB

UU ITE : Kasus Kucing Fatkhur Bukan Malapraktek, Lalu?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fathurrahman menunjukan status facebook nya kepada awak media di kantor LBH Jogja, Rabu (2/10/2016). Status itu yang menjadi dasar dirinya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

UU ITE kembali menjerat seorang warga yang curhat di medsos.

Harianjogja.com, JOGJA — Kasus Fatkhurrohman seharusnya tidak menjadi serumit sekarang. Fatkhur ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik pada 20 Oktober 2016. Fatkhur dinilai telah mencemarkan nama baik Klinik Naroopet via Facebook dan terjerat Undang-Undang ITE.

Advertisement

(Baca Juga : UU ITE : Ini Klarifikasi Pemilik Klinik Naroopet Soal Kucing Fathurrahman)

Hal tersebut hanyalah kecelakaan kerja, demikian menurut pandangan perwakilan Persatuan Dokter

Hewan Indonesia (PDHI) DIY, Andreas Haryanto setelah konferensi pers, (2/11/2016).

Advertisement

“Itu tidak dalam malapraktek, karena pencukuran itu tidak dalam kategori tindakan medis. Kecelakaan kerja masuknya,” kata Andreas.

Kucing Fatkhur dicukur bulu matanya pada Februari 2016 di Klinik Naroopet. Setelah itu mengalami kelainan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hewan. Andreas menjelaskan, seharusnya Fatkhur mengambil gambar kucing sebelum dicukur dan setelahnya. Pihak RSH hanya memeriksa keadaan saat itu, tanpa mengetahui cerita sebelumnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif