News
Kamis, 3 November 2016 - 18:00 WIB

Meski Terlarang, Gedung DPR Boleh Dipakai Menginap Pendemo 4 November

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kompleks Parlemen atau Gedung MPR/DPR/DPD (Wikipedia/Davidelit)

Pimpinan DPR mengizinkan Gedung DPR/MPR dipakai untuk tempat menginap para pendemo 4 November.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) mempersilakan para peserta demo 4 November 2016 bertajuk Aksi Bela Islam untuk menginap di Gedung DPR. Namun Ade memberi syarat mereka harus terlebih dahulu mengajukan surat izin ke pimpinan lembaga tersebut.

Advertisement

Sebenarnya, sebagai objek vital, Gedung DPR tidak boleh dipakai untuk para pelaku aksi demo. Kendati demikian, dirinya mengizinkan jika para pendemo ingin menginap di DPR dengan persyaratan tertentu.

“Sampai saat ini saya belum menerima [surat]. Sebaiknya semua diatur melalui mekanisme. Saya mendengar mereka juga mau menggunakan fasilitas masjid DPR,” ujarnya di Gedung DPR, Kamis (5/11/2016). Karena Gedung DPR merupakan tempat anggota Dewan bersidang, ujarnya, maka harus ada koordinasi dengan baik. Baca juga: Massa akan Menginap di Gedung DPR/MPR.

Ade mengaku belum tahu siapa pemimpin aksi demo besok dan hinga kini belum ada informasi soal siapa yang memimpin dan bagaimana perizinan untuk memakai Gedung DPR. Dia menambahkan bahwa sebagai fasilitas negara tentunya Gedung DPR dan masjid yang ada di lingkungannya memiliki tata kelola tersendiri sehingga penggunaannya perlu dibicarakan.

Advertisement

Pada bagian lain, Ade juga menyatakan bahwa secara pribadi seluruh anggota DPR punya hak konstitusi untuk ikut aksi demo besok. Akan tetapi mereka tidak dalam kapasitas sebagai anggota maupun membawa-bawa nama DPR dalam aksi mereka.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon menyatakan akan ikut aksi demo 4 November 2016 terkait tuntutan hukum atas calon gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang diduga telah menistakan agama.

Dalam Peraturan Kapolri No. 9/2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, terdapat bab larangan, khususnya pada pasal 10. Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat; objek-objek vital nasional dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar luar; instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar; dan lingkungan istana kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden) dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif