Soloraya
Kamis, 3 November 2016 - 06:10 WIB

KESELAMATAN TRANSPORTASI : Pemerintah Daerah Diminta Tutup Perlintasan Sebidang Liar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perlintasan rel tak berpalang (Chrisna Chanis Cara/JIBI/Solopos)

Keselamatan transportasi, pemerintah daerah diminta berani menutup perlintasan KA yang tidak resmi.

Solopos.com, SOLO — Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan meminta pemerintah daerah (pemda) berani tegas menutup perlintasan sebidang liar di wilayah masing-masing.

Advertisement

Sekitar 10% perlintasan sebidang di Pulau Jawa berstatus tidak resmi alias liar. Berdasarkan data terakhir yang dilansir Kementerian Perhubungan, total terdapat 4.302 perlintasan sebidang di Pulau Jawa.

Dari jumlah tersebut, 410 perlintasan di antaranya merupakan perlintasan sebidang liar. Sedangkan perlintasan sebidang resmi di Jawa ada 3.892, dengan perincian 969 perlintasan dijaga dan 2.923 perlintasan tidak dijaga.

Advertisement

Dari jumlah tersebut, 410 perlintasan di antaranya merupakan perlintasan sebidang liar. Sedangkan perlintasan sebidang resmi di Jawa ada 3.892, dengan perincian 969 perlintasan dijaga dan 2.923 perlintasan tidak dijaga.

Direktur Keselamatan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Edi Nursalam, menyampaikan jumlah perlintasan tidak resmi saat ini semakin bertambah banyak dengan perkembangan permukiman.

“Kami minta pemda peduli pada permasalahan perlintasan sebidang liar. Dengan intensitas kereta di Jawa yang tinggi menyusul pengoperasian sebagian double track, kalau dibiarkan ini bisa jadi kuburan,” kata dia saat ditemui wartawan di sela kegiatan sosialisasi Mewujudkan Peran Generasi Muda sebagai Pelopor Keselamatan Kereta Api di Solo Paragon Hotel and Residence, Rabu (2/11/2016) siang.

Advertisement

“Ini memang dilematis. Tapi yang perlu diingat, keselamatan warga menjadi yang utama. Jangan sampai ada pembiaran,” kata dia.

Dia mengemukakan beberapa waktu terakhir, Kementerian Perhubungan tidak menyetujui pembukaan perlintasan sebidang baru. “Pembukaan perlintasan sebidang baru sesuai undang-undang harus mendapatkan izin dari Menteri Perhubungan. Sementara ini kami tidak pernah menerima izinnya,” kata Edi.

Edi mengungkapkan Kementerian Perhubungan tidak segan menutup perlintasan sebidang liar apabila pemda tidak kunjung merespons arahan tersebut. “Kalau nekat beroperasi dan pemda tidak bisa mengelola, akan kami tutup. Seperti di Bekasi yang sudah makan korban jiwa tiga orang, kami tutup,” kata dia.

Advertisement

Pada bagian lain, Edi juga mengarahkan pemda memasang alat pendeteksi sistem peringatan dini (early warning system) kereta api bagi perlintasan sebidang yang belum berpintu. Alat ini bekerja memberikan sinyal lampu merah dan sirene saat kereta api berjarak 1 kilometer dari perlintasan yang tidak dijaga.

“Surabaya sudah memasang alat early warning system untuk 170 perlintasan sebidang tanpa palang. Saya minta daerah lain juga menganggarkannya untuk meningkatkan keselamatan warga,” ujar dia.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Yosca Herman Soedrajat, mengatakan di Solo saat ini terpantau ada beberapa perlintasan sebidang liar. “Ada beberapa. Yang saya sudah komunikasikan saat ini dua di wilayah Banjarsari. Penutupan saya sampaikan ke camat,” jelas dia.

Advertisement

Terkait alat pendeteksi sistem peringatan dini kereta api di perlintasan sebidang tidak berpalang, dia menyebutkan tujuh perlintasan kereta api resmi di Solo sudah dilengkapi pintu. “Di Solo sudah ada pintunya,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif