News
Rabu, 2 November 2016 - 10:30 WIB

SOLOPOS HARI INI : Soloraya Hari Ini: Calon Pengantin di Sragen Disarankan Tes HIV

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Soloraya Hari Ini Rabu (2/11/2016)

Halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini mengabarkan calon pengantin di Sragen disarankan melakukan tes HIV.

Solopos.com, SOLO — Pasangan calon pengantin di Sragen disarankan mengikuti voluntary counseling and testing (VCT) sebelum melangsungkan pernikahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2016 tentang Penanggulangan HIV/AIDS yang baru ditetapkan pertengahan Oktober lalu.

Advertisement

Pasal 7 pada perda itu menyebutkan VCT disarankan kepada pasangan calon pengantin sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah. Layanan VCT bisa didapat pasangan calon pengantin di puskesmas-puskesmas yang tersebar di 20 kecamatan di Sragen.

Kebijakan pengantin di Sragen disarankan mengikuti VCT dan tes HIV/AIDS menjadi headline Halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Rabu (2/11/2016). Halaman Soloraya Solopos hari ini juga mengabarkan dua polisi terjaring razia narkoba, atlet difabel berprestasi, dan kisah nelangsa transmigran asal Pasar Kliwon.

Simak cuplikan kabar Halaman Soloraya Solopos hari ini, Rabu, 2 November 2016:

Advertisement

PENEGAKAN HUKUM : Dua Polisi Terjaring Razia Narkoba

Tim gabungan Satresnarkoba dan Propam Polres Wonogiri menggelar operasi pemberantasan penyalahgunaan narkoba di sejumlah hotel di Wonogiri, Minggu (30/10/2016) dini hari. Hasilnya, polisi mendapati sekelompok orang diduga kuat berpesta sabu-sabu (SS) di kamar salah satu hotel.

Dua orang di antara mereka merupakan anggota Polres Wonogiri. Informasi yang dihimpun Espos, Selasa (1/11/2016), kelompok itu terdiri atas lima orang. Empat orang merupakan warga Wonogiri, yakni NBS, 28; DWA, 38; YJS, 45; dan IST, 37. Sedangkan satu orang lainnya warga Solo, yakni SHT, 42.

Advertisement

Saat menggeledah, polisi menemukan seperangkat alat isap atau bong dan dua paket SS sisa pakai. Mendapati hal itu polisi lalu mengetes urine mereka. Berdasar hasil tes, urine tiga orang dinyatakan positif mengandung zat dari SS.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

PAWAI OLAHRAGA : Apresiasi Bagi Atlet Difabel Berprestasi

Sirene mobil polisi meraung-raung di sepanjang Jl. Slamet Riyadi, Solo, Selasa (1/11/2016) pukul 10.30 WIB. Tak lama kemudian, belasan mobil jip meluncur perlahan di jalan protokol Kota Bengawan tersebut.

Ada pula pengendara motor roda tiga yang ikut menyemarakkan barisan. Sepanjang perjalanan para penumpang jip tak lelah melambaikan tangan pada warga.

Mereka dengan semringah menunjukkan medali yang terkalung di leher. Gerimis yang sempat mengguyur Kota Bengawan tak menyurutkan semangat kontingen Jawa Tengah (Jateng) di Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XV/2016 untuk pamer prestasi lewat sumbangan medali.

Dalam ajang Peparnas 2016 di Bandung, kontingen Jateng meraih hasil cukup gemilang. Mereka menjadi runner up di bawah tuan rumah Jawa Barat. Sebanyak 68 medali emas, 74 perak, dan 57 perunggu, dipersembahkan bagi publik Jateng.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

TRANSMIGRASI : Kisah Nelangsa Transmigran Asal Pasar Kliwon

Kenyataan tak selalu sama dengan yang diharapkan. Bahkan, kenyataan kadang berbanding terbalik dengan harapan. Hal itu pula yang terjadi pada warga RT 002/RW 015, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Setyo Riyanto, 53.

Niatnya memperbaiki nasib dengan mengikuti program transmigrasi ternyata tak membawa kesejahteraan bagi dia dan keluarganya. Mereka justru menjadi manusia nelangsa di perantauan.

Cerita itu dimulai saat ia mendaftarkan diri ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo untuk ikut program transmigrasi tahun lalu. Segala berkas, termasuk surat pindah domisili selesai diurus pada 14 Desember 2015.

Otomatis, Setyo secara resmi sudah bukan lagi warga Solo. Ia beserta beberapa keluarga lainnya berangkat ke Semarang pada 31 April 2016 sebelum menuju Makassar, Sulawesi Selatan, pada 3 Mei 2016.

Rombongan dari Solo bersama keluarga lain dari Semarang, Situbondo, dan Pasuruan, ditempatkan di Pulau Tanah Keke, tepatnya Desa Maccini Baji, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Sampai di sana, ia terkejut karena lahan yang disediakan didominasi tanah berbatu, tak layak untuk bercocok tanam.

Ia juga hanya mendapatkan rumah beserta tanah seluas 25 meter x 25 meter. Padahal, dalam dokumen kerja sama antardaerah (KSAD) Pasal 4 ayat 3 yang sudah ditandatangani Wali Kota Solo dan Bupati Takalar, transmigran seharusnya berhak atas rumah dan pekarangan seluas seperempat hektare, lahan usaha I setengah hektare dan lahan usaha II untuk budi daya rumput laut seluas setengah hektare.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif