Jogja
Rabu, 2 November 2016 - 16:20 WIB

Rusunawa Karangrejek Belum Miliki Sertifikat Layak Pakai

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi Rusunawa Karangrejek, di Desa Karangrejek, Wonosari. meski sudah selesai dibangun tahun lalu, namun hingga sekarang bangunan itu belum dioperasionalkan, Selasa (1/11/2016). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Rusunawa Karangrejek belum memiliki sertifikat layak pakai

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menargetkan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Karangrejek di akhir tahun ini.

Advertisement

Namun target itu masih terkendala beberapa persoalan mulai dari belum adanya sertifikasi bangunan hingga penyusunan Peraturan Daerah yang dalam proses.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Sekretariat Daerah Gunungkidul Hermawan Yustianto mengatakan, operasional rusunawa masih dalam proses dan ditargetkan bisa difungsikan di akhir tahun ini. Namun dalam implementasinya masih terdapat dua persoalan.

Masalah pertama, kata Yustianto, berkaitan dengan pembentukan payung hukum. Direncanakan dalam pengoperasian rusun tersebut akan diterbitkan dua peraturan bupati. namun hingga sekarang, penyusunan aturan itu masih dalam proses.

Advertisement

“Untuk draf pengelolaan sudah jadi, sedang Perbup tentang retribusi masih dalam penyusunan,” kata Yus, Selasa (1/11/2016).

Adapun masalah kedua berkaitan dengan kelayakan bangunan. Menurut mantan Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ini, sebagaimana bangunan milik pemerintah yang bertujuan untuk kepentingan umum, sebelum dioperasikan harus dilengkapi dengan sertifikasi layak fungsi.

Hal ini sangat penting, sebab sertifikat tersebut dibutuhkan untuk kepastian jika bangunan tidak membahayakan saat digunakan. Namun keberadaan rusunawa hingga saat ini belum dilengkapi dengan bukti sertifikat tersebut.

Advertisement

“Ini menjadi kendala tersendiri. Meski sertifikasi merupakan masalah administrasi tapi harus dipenuhi karena itu sebagai syarat untuk operasional,” paparnya.

Ditambahkannya, untuk mempercepat proses penerbitan Sertifikat Layak Fungsi, pemkab telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Harapannya dari koordinasi itu bisa ada solusi sehingga pemanfaatan rusunawa bisa lebih cepat lagi. “Kita terus berproses karena sambil menunggu SLF turun, keberadaan perbup sebagai payung hukum jika kita kebut,” kata Yustianto.

Sementara itu, Kepala Seksi Bangunan dan Gedung  Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gunungkidul, Purwo Susanto mengatakan, keberadaan Rusunawa Karangrejek sudah mulai ada perkembangan. Hal itu terlihat dari adanya kesepakatan antara pemkab dengan kementerian terkait dengan pemanfaatan.

“MOU sudah ditandatangani dan bupati juga sudah bersedia untuk melakukan pengelolaan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif