Miras Sleman yang ilegal terus ditekan keberadaannya.
Harianjogja.com, SLEMAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman akan melanjutkan razia minuman keras (miras) tanpa izin. Hal itu dilakukan untuk menegakkan Perda No.8/2007 tentang peredaran Miras.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Anny Pudjiastuti menjelaskan, Polda berserta jajarannya juga akan terus menggelar operasi cipta kondisi termasuk razia miras dan penyakit masyarakat lainnya. Operasi cipta kondisi tersebut dilakukan terkait juga dengan pelaksanaan Pilkada.
“Jelang Pilkada, peredaran miras biasanya marak. Maka, kepolisian akan mengantisipasi sejak dini,” kata dia.
Jika masih menemukan banyak pedagang miras yang beroperasi dan tanpa izin, kepolisian akan mengambil tindakan tegas.
“Tindakan tegas akan diberikan jika masih ada pedagang yang ngeyel. Hukuman yang diberikan diharapkan bisa membuat efek jera, selain denda bisa juga penjara,” ujarnya, Selasa (1/11/2016)
Kasi Penegakan Perda Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais mengatakan pada persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilaksanakan Jumat (28/10/2016) lalu, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan denda masing-masing kepada empat penjual miras tanpa izin. Masing-masing kepada S, SH dan YP yang menjual miras di wilayah Ngemplak dan N penjual miras di wilayah Cangkringan.
“S, SH dan YP masing-masing dijatuhi vonis denda Rp1 juta sementara N divonis denda Rp750.000. Dendanya masih jauh dari yang diharapkan, tetapi kami menghormati keputusan PN,” kata Rusdi, Selasa (1/11/2016).