News
Rabu, 2 November 2016 - 17:30 WIB

Cerita Sri Mulyani, Istana Belum Masuk Aset Negara 10 Tahun Lalu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jokowi-JK umumkan kabinet di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu, Minggu (26/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Sri Mulyani berencana melakukan valuasi aset negara. Dia tidak ingin kejadian 10 tahun lalu saat Istana Negara belum jadi aset negara.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akan melakukan valuasi terhadap kekayaan negara yang nilainya ditaksir bisa mencapai dua kali lipat dari jumlah per akhir Juni 2016 mencapai Rp5.285 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tak ingin kejadian seperti 10 tahun silam kembali terulang. Kala itu, Istana Negara bahkan belum tercatat dalam buku aset negara.

Advertisement

“Waktu itu kita masukkan dulu ke buku, bahkan Istana Negara waktu itu belum masuk ke buku. Aset titelnya belum ada. Bayangkan, ini Istana Negara di mana kompleksnya tidak ada titelnya,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Sri Mulyani mengatakan nilai kekayaan negara itu perlu diperbaharui mengingat valuasi terakhir pada 10 tahun lalu. Dia meyakini total nilai aset milik negara telah melebihi dari jumlah terakhir. Namun, upaya valuasi itu terkendala oleh aksi pemotongan anggaran pemerintah.

“Tapi itu saya minta itu [valuasi] diprioritaskan. 10 tahun sudah terlalu lama, valuasinya perlu di-update, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara [DJKN] ada metodologi dari negara lain yang enggak mahal,” katanya, dalam pidato di Rakernas DJKN.

Advertisement

Dia menyatakan pengelolaan kekayaan negara harus dimasukkan dalam neraca buku, kemudian melalui tahapan sertifikasi, dan valuasi. Minimum standar itu harus ditingkatkan agar tidak sekadar masuk dalam buku, melainkan juga memberikan kegunaan bagi perekonomian.

“Kalau dipakai untuk kegiatan ekonomi mungkin manfaatnya lebih banyak. Jadi harus berpikir untuk kemaslahatan rakyat. Itu perlu mindset yang luar biasa berbeda. Tapi untuk itu perlu tata kelola yang baik,” ucapnya.

Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Sonny Loho mengatakan potensi kekayaan negara bisa mencapai dua kali dari nilai saat ini mengingat faktor laju inflasi dan pasar menaikkan harga tanah dan bangunan hingga 40%. Namun, valuasi terakhir dilakukan pada 10 tahun lalu karena ketiadaan dana, padah pemerintah seharusnya melakukan valuasi lima tahun sekali sesuai dengan peraturan.

Advertisement

Proses valuasi akan lebih disederhanakan dengan prioritas menghitung nilai tanah dan bangunan. Sementara itu, mesin dan alat perkantoran serta perabot lainnya tidak masuk dalam materi pengujian total kekayaan negara karena adanya penyusutan nilai tiap tahunnya.

“Kalau tanah dan bangunan kita nilai lagi, nilainya akan naik lagi. Neraca makin bagus, orang akan lihat Indonesia makin dipercaya. Kalau neraca bagus, orang lihat kita pun kondisi keuangan akan semakin bagus, kalau mesin dan peralatan ini belakangan aja,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif