Jogja
Selasa, 1 November 2016 - 15:55 WIB

UMK 2017 : Tak Mampu Bayar UMK, Perusahaan Diminta Beri Jaminan Kesehatan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peserta BPJS Kesehatan menerima pelayanan dari petugas di Kantor BPJS DIY Gedong Kuning No. 130A Jogja, Selasa (26/7/2016). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

UMK 2017 sudah ditetapkan, namun pekerja di Gunungkidul tidak yakin perusahaan akan menerapkannya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Gunungkidul pesimistis pengusaha mampu memenuhi gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan sebesar Rp1.337.650.

Advertisement

Ketua KPSI Gunungkidul Budiyono berharap adanya itikad baik dari pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK. Sebagai bentuk konsekuensi belum bisa terbayarkannya gaji sesuai dengan ketetapan berlaku, paling tidak dia meminta agar pekerja diberikan jaminan kesehatan.

“Kami memahami kondisi dari pengusaha sehingga harapannya tidak muluk-muluk. Saya kira dengan memberikan jaminan kesehatan merupakan solusi yang baik di saat belum bisa memberikan gaji sesuai UMK,” katanya, Senin (31/10/2016).

Menurut dia, pemberian jaminan kesehatan ini bisa memberikan kepastian kepada pekerja sehingga saat mengalami sakit tidak mengeluarkan biaya tambahan. Sebab biaya perawatan bisa di-cover menggunakan jaminan tersebut.

Advertisement

“Saya sudah koordinasi dengan pihak BPJS dan ternyata masih banyak pekerja yang belum ter-cover jaminan,” ungkap Budiyono.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif