Jogja
Selasa, 1 November 2016 - 14:55 WIB

UMK 2017 : Kalau Dipaksa Bayar Karyawan Sesuai UMK, akan Banyak Perusahaan Gulung Tikar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satya Okta dengan sejumlah hasil produksi samurai di usaha pande besi miliknya. (Harian Jogja/ Mayang Nova Lestari)

UMK 2017 sudah ditetapkan, namun pekerja di Gunungkidul tidak yakin perusahaan akan menerapkannya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Gunungkidul Agung Margandi tidak menampik adanya pengusaha yang belum mampu membayar gaji sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Advertisement

Hal itu terjadi karena kemampuan pengusaha, dengan mempertimbangkan aspek keberlangsungan roda usaha.

Dia pun menilai besaran UMK tidak sepenuhnya menjadi patokan. Sebab penetapan upah lebih mendasar pada jalinan komunikasi antara pengusaha dengan pekerja yang bersangkutan.

“Ya kalau harus sesuai dengan UMK, saya yakin banyak pengusaha yang gulung tikar. Untuk itu, dalam penetapan lebih mendasar pada kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” ungkap Agung, Senin (31/10/2016).

Advertisement

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinsosnakertrans Gunungkidul Sri Sarimukti. Menurut dia, meski masih banyak pengusaha yang belum membayar pekerja sesuai dengan aturan, namun faktanya hingga sekarag tidak ada laporan yang masuk ke dinas mengenai masalah gaji.

“Sampai saat ini masih aman-aman dan tidak ada laporan tentang keluhan berkaitan dengan upah,” katanya.

Sari pun menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi jika memang pekerja tidak puas dengan gaji yang diberikan. Hanya saja, aduan itu baru bisa ditindaklanjuti dengan disertai laporan resmi. “Kami tidak mau kalau hanya sekadar omongan karena surat aduan resmi yang dibuat menjadi dasar dinas untuk bertindak,” ungkap dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif