Jogja
Selasa, 1 November 2016 - 12:19 WIB

PILKADA KULONPROGO : Poster Kampanye di Pohon Dicabut, Ternyata Hanya Dipindah ke Tiang Listrik

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencopotan alat peraga kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkada Kulonprogo diwarnai pelanggaran berupa pemasangan alat peraga kampanye yang

Harianjogja.com, KULONPROGO-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo memberikan rekomendasi kedua terkait pelanggaran kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Senin (31/10/2016). Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan kembali menjadi sorotan.

Advertisement

Ketua Panwaslu Kulonprogo, Tamyus Rochman mengatakan, rekomendasi pertama telah diberikan beberapa waktu lalu dengan meminta tim pasangan calon (paslon) menertibkan APK yang dipasang sebelum tahap kampanye dimulai. Hal itu dapat dikatakan sebagai kampanye dini.

Panwaslu Kulonprogo juga melirik APK yang dipaku di pohon. “APK yang dipaku di pohon itu kami temukan di Wates dan Panjatan. Sebagian sudah ditertibkan oleh tim paslon,” ucap Tamyus, Senin sore.

Namun, sejumlah pelanggaran masih ditemukan di beberapa wilayah. Tamyus memaparkan, ada APK yang sebelumnya dipaku di pohon ternyata hanya dipindah menjadi ditempel di tiang listrik. Ada pula pelanggaran terhadap ketentuan zonasi hampir di seluruh wilayah kecamatan.

Advertisement

Rekomendasi kedua kemudian dikeluarkan Panwaslu Kulonprogo agar pelanggaran itu segera ditindaklanjuti KPU Kulonprogo. Tamyus berharap tim paslon bisa bisa mengondisikan relawan dan simpatisan agar melakukan pemasangan APK sesuai aturan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif