Jogja
Selasa, 1 November 2016 - 07:40 WIB

PENERTIBAN TOKO MODERN : Pemkab Bantul Kembali Panggil Pengelola Bandel

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembeli di toko modern. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Dalam pekan ini, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul.

Harianjogja.com, BANTUL-Dua toko modern berjejaring kembali mendapatkan peringatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. Dalam pekan ini, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, pengelola dari dua toko modern berjejaring itu rencananya akan dipanggil.

Advertisement

Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji mengatakan terpaksa memanggil pengelola dua toko itu lantaran dianggap beroperasi tanpa izin. Dari hasil inspeksi yang dilakukan anggotanya, Senin (31/10/2016), pihaknya menemukan fakta bahwa kedua toko tersebut hanya memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) saja. “Sedangkan ijin usahanya, mereka belum punya,” ucap Hermawan.

Dijelaskannya, kedua toko itu masing-masing berada di dua lokasi yang berbeda. Satu toko berada di kawasan Bejen, sedangkan satu yang lainnya ada di kawasan Gedongkuning, Desa Banguntapan.

Meski dipaastikannya belum memiliki ijin usaha, namun pihaknya tak akan serta merta melakukan penyegelan. Dalam melakukan penindakan, ia tetap berusaha untuk berpijak pada prosedur yang berlaku. “Dipanggil dulu untuk diklarifikasi, baru kalau masih bandel, kami akan berikan surat teguran,” imbuhnya.

Advertisement

Ia tak menampik, suburnya pertumbuhan toko modern berjejaring di Bantul memang bukti lemahnya penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Kuatnya pengaruh para investor kerap membuatnya kesulitan dalam mengambil tindakan. “Semoga melalui revisi perda mendatang, pemerintah bisa lebih memiliki taji,” ucapnya.

Dalam beberapa hari terakhir, pihak Satpol PP memang tengah gencar melakukan penindakan terhadap keberadaan toko modern berjejaring yang tak memiliki ijin usaha. Selain dua toko di kawasan Bejen dan Gedongkuning itu, sebelumnya pihak Satpol PP Bantul juga telah melakukan penyegelan terhadap toko modern berjejaring di kawasan Jl. Jogja-Wates KM 13, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu. Tak hanya itu, penolakan juga muncul dari kalangan warga Dadapan, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon terkait rencana pendirian toko modern di wilayah mereka.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perizinan Bantul Sri Edi Astuti membenarkan adanya beberapa toko modern lokal dan berjejaring di Bantul yang belum memiliki Ijin Usaha Toko Modern (IUTM). Dari data yang berhasil dihimpun Harian Jogja, setidaknya ada 8 titik toko modern berjejaring yang masih belum memiliki IUTM. Sedangkan untuk toko modern lokal yang belum memiliki IUTM mencapai sekitar 76 titik.

Advertisement

Ia menyebutkan jika syarat paling vital dalam pendirian toko modern di kawasan Bantul adalah memiliki izin gangguan atau HO. Meski tidak begitu wajib, namun IUTM, menurutnya menjadi salah satu syarat legalitas dari pendirian toko modern ini. Oleh karena itulah, Edi berharap kepada pihak pengelola toko tersebut untuk segera mengurus IUTM.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif