Jateng
Selasa, 1 November 2016 - 11:50 WIB

Pemprov Jateng Bolehkan PNS Berkendara Jumat, Ini Komentar Ganjar...

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo. (Facebook.com-Ganjar Pranowo)

Pemprov Jateng berencana mencabut keputusan pelarangan PNS berkendara setiap hari Jumat.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) berencana mencabut larangan berkendara bagi pegawa negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jateng tiap hari Jumat. Rencana itu telah disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sri Puryono, saat upacara peringatan ke-88 Hari Sumpah Pemuda di halaman Kantor Gubernur Jateng, Jumat (28/10/2016).

Advertisement

Terkait rencana ini, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, selaku pencetus kebijakan itu yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No. 550/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Bagi Instansi Pemprov Jateng Tahun 2015-2020 tidak mempermasalahkan. Ia beralasan aturan itu selama ini tidak efektif karena tidak mendapat dukungan dari semua pihak yang berada di lingkungan Pemprov Jateng.

“Ini kan [aturan] tujuan sebenarnya mengurangi emisi, tapi kan yang terjadi hanya di [PNS] Pemprov, wartawan kan juga naik motor, mahasiswa dan pegawai non provinsi juga. Jadi percuma kalau kami sendiri. Kami butuh dukungan. Nek ora didukung, cah-cah do repot, kan malah bikin demoralisasi, mereka apus-apus. Jadi nek dicabut yo ra popo,” tutur Ganjar saat dijumpai wartawan di Kantor Gubernur Jateng, Senin (31/10/2016).

Selama ini kebijakan pelaranggan PNS mengendarai kendaraan bermotor tiap hari Jumat itu memang kurang mengenai sasaran. Terbukti dalam beberapa razia yang dilakukan di sekitar kantor Pemprov Jateng pada hari Jumat, masih banyak PNS yang membawa kendaraan. Bahkan, tak jarang para PNS yang memilih menitipkan kendaraan di luar kantor, sebelum akhirnya berjalan kaki menuju kantor.

Advertisement

Meski akan mencabut, Ganjar tetap akan konsisten dengan tujuan awal, yakni mengurangi emisi di lingkungan Pemprov. Oleh karenanya nanti kendaraan milik PNS yang dibolehkan dibawa ke kantor hanya yang sudah dipastikan bebas emisi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH). “Tujuannya dulu dari BLH itu mengurangi emisi, kalau itu dicabut maka harus ada uji emisi seluruh kendaraan di Pemprov, baru nanti dilebarkan ke masyarakat,” tutur Ganjar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif