Miras Sleman yang ilegal terus ditekan keberadaannya.
Harianjogja.com, SLEMAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman akan melanjutkan razia minuman keras (miras) tanpa izin. Hal itu dilakukan untuk menegakkan Perda No.8/2007 tentang peredaran Miras.
Kasi Penegakan Perda Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais mengatakan pihaknya akan terus melakukan operasi peredaran miras tanpa izin. Razia tidak hanya dilakukan di warung, rumah makan, restoran, tetapi juga di rumah-rumah warga yang terbukti melakukan transaksi penjualan miras tanpa izin.
“Kami tetap melanjutkan operasi ini. Masih ada tiga kali operasi lagi yang dilakukan Satpol PP,” katanya, Selasa (1/11/2016).
Selama beberapa kali melakukan razia, Satpol PP berhasil menyita lebih dari 6.000 botol miras. Baik miras tipe A (kandungan alkohol kurang dari 5%), B (alkohol 5-20%) maupun tipe C (kandungan alkohol lebih dari 20%). Menurut Rusdi, baik pelaku usaha maupun perorangan yang kedapatan menjual miras tanpa izin diajukan ke pengadilan.
“Kami targetkan 7.000 botol miras disita selama operasi tahun ini,” harapnya.