Soloraya
Selasa, 1 November 2016 - 18:40 WIB

LEGISLASI BOYOLALI : Perda Penetapan Desa Ini Hanya Berisi 2 Pasal

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung DPRD Boyolali (boyolalikab.go.id)

Legislasi Boyolali, DPRD Boyolali menetapkan Perda Penetapan Desa yang hanya berisi dua pasal.

Solopos.com, BOYOLALI — DPRD Boyolali mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Desa yang merupakan perda inisiatif DPRD.

Advertisement

Perda Penetapan Desa ini hanya berisi dua pasal dan hanya Pasal 1 yang merupakan inti dari disusunnya perda tersebut. Dalam pasal tersebut disebutkan desa terletak dalam cakupan wilayah kecamatan sesuai batas masing-masing.

Batas desa akan diatur lebih terperinci dalam peraturan bupati (perbup). Perda juga memuat tentang kode dan nama desa.

Menurut Ketua DPRD Boyolali, S. Paryanto, dengan disahkannya Perda tentang Penetapan Desa, pekan lalu, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan desa-desa di Kabupaten Boyolali.

Advertisement

Desa merupakan satuan pemerintahan yang telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk. Desa-desa yang ada sejak zaman dahulu telah diakui keberadaannya sebagai sebuah kesatuan masyarakat dengan segala bentuk dan cirinya.

“Oleh karena itu negara memberikan pengakuan kepada desa bukan sebagai daerah biasa, namun merupakan daerah yang bersifat istimewa. Perda penetapan desa juga merupakan amanat undang-undang,” kata Paryanto, belum lama ini.

Fraksi PDIP meminta Perda Penetapan Desa segera ditindaklanjuti dengan menyusun peraturan pelaksanaannya, yakni peraturan bupati tentang penetapan dan penegasan batas desa. Tujuannya agar segera tercipta tertib administrasi pemerintahan desa, kejelasan, dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa.

Advertisement

Ketua Fraksi PKS, Ali Hufroni, menyatakan setelah terbit UU Desa, regulasi yang mengatur tentang desa saat ini sangat banyak. Dia meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Boyolali membuat kompilasi tentang peraturan desa atau buku pintar tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Tujuannya agar aparatur desa, masyarakat, dan instansi terkait, lebih mudah dalam memahami penyelenggaraan pemerintahan desa,” jelas dia.

Anggota Fraksi Gerindra, Watiah, menyampaikan Perda Penetapan Desa menyertakan kode seluruh desa di Boyolali.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif