News
Selasa, 1 November 2016 - 22:00 WIB

KORUPSI E-KTP : Agus Martowardojo Bantah Terima Aliran Dana

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. (Wahyu Darmawan/JIBI/Bisnis)

Mantan Menteri Keuangan yang kini menjadi Gubernur BI, Agus Martowardojo, membantah menerima aliran dana.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Keuangan yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, membantah dirinya menerima fee atas proyek multiyears pengadaan e—KTP. Tuduhan itu pernah dilontarkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.

Advertisement

Pernyataan itu diungkapkan oleh Agus setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK selama lebih kurang delapan jam. “Saya ingin menjelaskan kalau betul Nazaruddin berpandangan bahwa saya menerima fee atau aliran dana, itu fitnah dan bohong besar,” ujar Agus di gedung KPK, Selasa (1/11/2016).

Untuk pertama kalinya Agus memenuhi panggilan KPK setelah dua kali lembaga antirasuah itu memanggilnya untuk diminta keterangannya terkait proyek e-KTP itu. Agus mengaku jika kehadirannya hanya sebagai saksi atas tersangka Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Dirjen Dukcapil Irman.

Dirinya mengungkapkan ada 18 pertanyaan yang ditanyakan kepadanya terkait proyek multiyears itu. Dalam kesempatan itu, Agus juga mengklarifikasi jika dirinyalah yang menolak proyek tersebut. Agus mengaku menggantikan Sri Mulyani sebagai Menkeu pada 20 Mei 2010. Agus menyebut Sri Mulyani tidak menolak multiyears anggaran, tetapi Agus mengaku dia yang menolaknya.

Advertisement

“Saya katakan di dalam file tidak ada penolakan dari Sri Mulyani. Yang ada ketika multiyears contract mau diajukan ke Menkeu, diajukan ke Menkeu 21 Oktober 2010 dan pada 13 Desember 2010 ditolak oleh saya karena yang diajukan bukan multiyears contract, tapi multiyears anggaran dan dalam UU No. 17/2003 tentang sistem keuangan negara, anggaran tidak boleh multiyears dan harus ada persetujuan menteri keuangan,” ungkapnya.

“Jadi saya tegaskan mungkin ada pembahasan atau diskusi tapi kalau mengatakan multiyears pertama kali ditolak oleh saya sebagai Menkeu pada 13 Desember 2010,” sambung Agus menegaskan.

Sementara itu, juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak memilih bungkam jika kedepan Agus berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Dari pemeriksaan hari ini pasti masih akan dikembangkan dan dianalisa dengan keterangan dan bukti-bukti lainnya,” ujar Yuyuk saat dihubungi.

Advertisement

Agus Martowardojo menjelaskan bahwa penentuan skema kontrak menjadi kewenangan Menkeu. “Kontrak tahun jamak itu adalah memang kewenangan Menkeu untuk memutuskan multiyears contract dan sesederhana bahwa pengguna anggaran kalau dia menerima mata anggaran dan merasa mata anggaran ini kalau dia mau kerjakan itu tidak bisa selesai dalam waktu satu tahun dan project-nya satu kesatuan yang tidak bisa dipecah-pecah jadi dia mengajukan multiyears contract dan mengajukan ke Menkeu,” paparnya.

Ketika kontrak diterima, lanjutnya, maka Menkeu akan melakukan evaluasi yang didukung dengan pandangan teknis dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah semuanya disetujui, barulah tender proyek dilaksanakan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif