Soloraya
Selasa, 1 November 2016 - 19:15 WIB

Cegah HIV/AIDS, Calon Pengantin Sragen Disarankan Jalani VCT

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Stok HIV/AIDS (Dok/JIBI/Antara)

Pasangan calon pengantin di Sragen disarankan menjalani VCT untuk cegah penularan HIV/AIDS.

Solopos.com, SRAGEN — Pasangan calon pengantin di Sragen disarankan mengikuti voluntary counseling and testing (VCT) sebelum melangsungkan pernikahan. Hal itu untuk mencegah penularan HIV/AIDS.

Advertisement

Dalam Pasal 7 Perda No. 9/2016 yang baru ditetapkan pertengahan Oktober lalu disebutkan VCT disarankan kepada pasangan calon pengantin sesuai kemampuan pemerintah daerah. Layanan VCT bisa didapat pasangan calon pengantin di puskesmas-puskesmas yang tersebar di 20 kecamatan di Sragen.

”Selama ini calon pengantin hanya diminta mengikuti tes tetanus dan tes kehamilan. Mulai sekarang, calon pengantin disarankan mengikuti VCT sebagaimana diatur dalam Perda No. 9/2016,” kata Ketua Program Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Sragen Wahyudi saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (1/11/2016).

Menurut Wahyudi, soal perlu tidaknya pasangan calon pengantin mengakses layanan VCT sempat menjadi perdebatan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sragen. KPA Sragen mengusulkan supaya calon pengantin wajib mengikuti VCT guna menekan penyebaran HIV/AIDS.

Advertisement

Meski demikian, sebagian anggota Pansus menolak usulan KPA. Mereka lebih sepakat calon pengantin cukup disarankan mengikuti VCT karena khawatir mereka tidak jadi menikah setelah tahu pasangannya mengidap HIV/AIDS.

“Belum lama ini kami menemukan kasus pasangan muda yang baru menikah. Si istri baru tahu setelahnya bahwa suaminya mengidap HIV/AIDS. Hal seperti ini mestinya tidak terjadi jika sang suami mau terbuka sejak awal. Itu sebabnya kami mengusulkan VCT itu wajib bagi calon pengantin baru. Tapi, usulan kami ditolak pansus,” kata Wahyudi.

Sejak Januari-September 2016, terdapat 74 kasus HIV dan 49 kasus AIDS yang ditemukan. Delapan orang di antaranya meninggal dunia.

Advertisement

Sejak 2000 hingga September 2016, total ada 552 kasus HIV/AIDS di Bumi Sukowati. ”Total sudah ada 84 pengidap AIDS yang meninggal dunia. Tahun ini, Kabupaten Sragen menduduki peringkat pertama di Jawa Tengah dalam hal jumlah temuan kasus baru. Kalau dirata-rata per bulan ada sekitar 13 kasus yang ditemukan. Setiap bulan, ada satu warga meninggal dunia karena AIDS,” terang Wahyudi.

Dalam Pasal 13 poin 7 disebutkan setiap orang yang diketahui terinfeksi HIV/AIDS wajib melindungi pasangannya saat berhubungan seksual dengan penggunaan alat kontrasepsi, kecuali dalam pengawasan tenaga ahli guna mendapatkan keturunan.

Pasal 24 menyebutkan pelanggaran terhadap pasal itu bisa diancam pidana kurungan penjara maksimal enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta. “Setiap pengidap HIV wajib berterus terang kepada pasangannya sebelum berhubungan seksual. Dia juga harus menyarankan penggunaan kondom untuk mencegah penularan HIV,” papar Wahyudi.

Advertisement
Kata Kunci : CVT HIV/AIDS KPA Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif