Jogja
Senin, 31 Oktober 2016 - 14:20 WIB

UMK Gunungkidul Bakal Naik Jadi Rp1,3 Juta?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

UMK Gunungkidul diperkirakan akan naik menjadi Rp1,3 juta

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul 2017 akan bertambah dibandingkan nilai upah yang berlaku di tahun ini.

Advertisement

Kenaikan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan, di mana proses penetapan mengacu pada laju inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi.

Jika mengacu dari peraturan itu, maka upah yang diterima pekerja akan bertambah dibandingkan dengan upah yang berlaku saat ini sebesar Rp1.235.700 per bulan. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Gunungkidul, Budiyono mengatakan, kenaikan tersebut tidak lepas dari PP dan kebijakan penetapan kenaikan upah sebesar 8,25% yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

“Kalau berdasar acuan itu maka upah Gunungkidul akan naik dari Rp1.235.700 menjadi Rp1.337.645,” kata Budiyono, Minggu (30/10/2016).

Advertisement

Menurut dia, angka tersebut sudah dibahas di dewan pengupahan dan rencananya akan diserahkan ke gubernur pada hari ini. Sebelum adanya keputusan terkait upah yang diusulkan, Budiyono mengakui terdapat dua versi upah.

Pertama, penetapan upah yang berdasarkan dengan PP No.78/2015 yang besarannya di kisaran Rp1,3 juta. sedang untuk versi kedua mengacu kepada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak yang dilakukan selama sepuluh kali dalam setahun.

Hanya saja, jika mengacu pada survei ini maka kenaikan upah tidak sebesar dengan mengacu PP karena besarannya hanya di kisaran Rp1.250.000.

Advertisement

Menurut Budiyono, dari dua versi ini maka disepakati jika nominal upah yang dipilih mengacu pada aturan dalam PP tentang Pengupahan. Ini lantaran, aturan yang terkandung di dalamnya mengikat dan berlaku secara nasional.

“Masalah upah ini, KSPI Gunungkidul sempat diajak ke Jakarta untuk demo, tapi kami tidak mau dengan alasan nilai yang ditetapkan sudah lebih tinggi daripada hasil penetapan berdasarkan survei KHL,” tuturnya.

Meski terkesan sudah puas dengan hasil penetapan ini, Budiyono berharap kepada pengusaha agar bisa memenuhi besaran upah yang ditetapkan nanti. Pasalnya selama ini masih banyak pengusaha yang membayar upah di bawah UMK berlaku.

“Kami berharap penetapan ini jangan hanya sebatas aturan, tapi di lapangan juga harus dilakukan,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci : UMK 2016 UMK 2017
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif