Jogja
Senin, 31 Oktober 2016 - 01:40 WIB

DUGAAN KASUS PUNGLI : Kades Dadapayu Belum Penuhi Janji untuk Mundur

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Akhir pekan ini Kades Rukamto tidak kunjung menyampaikan surat pengunduran dirinya ke BPD.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kepala Desa (Kades) Dadapayu, Semanu, Gunungkidul Rukamto belum memenuhi janjinya mengundurkan diri dari jabatannya, menyusul protes ratusan warga agar ia lengser terkait dengan kasus pungutan liar (pungli).

Advertisement

Ketua II Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dadapayu, Wagiman mengatakan, hingga akhir pekan ini Kades Rukamto tidak kunjung menyampaikan surat pengunduran dirinya ke BPD. Padahal ia telah berjanji di hadapan ratusan warga Dadapayu untuk mundur dari jabatannya setelah didesak oleh masyarakat dari 19 dusun.

Pernyataan pengunduran diri itu disampaikan Rukamto sejak Senin (24/10/2016). Saat itu, ratusan warga menggeruduk Balai Desa Dadapayu meminta lurah yang baru menjabat sepuluh bulan itu lengser dari jabatannya. Warga menilai Rukamto tidak layak menjabat kepala desa karena telah melaukan pungli. Yaitu memungut uang masing-masing senilai Rp5 juta dari lima kepala dusun yang baru dilantik. “Tapi sampai sekarang belum ada surat pengunduran diri yang disampaikan kepala desa,” kata Wagiman, Minggu (30/10/2016).

Padahal proses pengunduran diri menurutnya membutuhkan bukti tertulis berupa surat yang disampaikan ke BPD. Setelah itu, BPD meneruskan surat tersebut ke bupati melalui camat. Dengan dasar surat pengunduran diri tersebut, bupati dapat memberhentikan kepala desa yang bersangkutan. “Jangankan ke bupati ke BPD saja suratnya belum disampaikan,” papar dia.

Advertisement

Lantaran hal tersebut, BPD Dadapayu berencana mengklarifikasi surat pengunduran diri itu ke Rukamto. Klarifikasi akan dilakukan Senin (31/10/2016) ini. Wagiman menjelaskan, sesuai Undang-undang Desa, seorang kepala desa hanya dapat lengser karena tiga hal. Pertama meninggal dunia, kedua diberhentikan secara tidak hormat dan ketiga karena mengundurkan diri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif