News
Minggu, 30 Oktober 2016 - 16:00 WIB

Kejakgung Santai Hadapi Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (Dok/JIBI/Bisnis)

Kejakgung mempersilakan gugatan praperadilan oleh Dahlan Iskan terkait statusnya sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mempersilakan Dahlan Iskan mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU)

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Muhammad Rum, mengatakan gugatan praperadilan sudah dijamin undang-undang sehingga setiap tersangka bisa mengajukan gugatannya tersebut. “Silakan ajukan gugatan praperadilan, itu sudah dijamin undang-undang,” kata Rum seperti yang dikutip, Minggu (30/10/2016).

Kendati demikian, dia belum menjelaskan secara detail soal langkah apa saja yang bakal dilakukan oleh penyidik kejaksaan. Pasalnya, dia belum menerima laporan soal respons rencana pengajuan itu dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur. “Nanti tunggu dulu, karena belum mendapatkan update dari Kejakti Jawa Timur,” jelasnya.

Sebelumnya, penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, mengatakan pihaknya akan mengajukan langkah hukum terkait penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Salah satunya dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Kejakti Jatim itu.

Advertisement

Dia mengatakan penetapan tersebut sangat jauh dari keadilan. Pasalnya, dalam pemeriksaan kliennya tersebut tidak didampingi oleh penasihat hukumnya. Selain itu, dia melihat kejaksaan seolah tak menyediakan ruang karena Dahlan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Baca juga: Dahlan Iskan Jadi Tersangka & Ditahan, Ngaku Diincar “Penguasa”.

Dia menjelaskan sampai saat ini belum ada bukti yang kuat untuk menjerat kliennya sebagai tersangka. Dia mengakui ada keterkaitan antara penjualan aset itu dengan Dahlan. Namun, keterkaitannya sebatas dia sebagai Direktur Utama PT PWU yang waktu itu sedang menjual aset-asetnya.

Penjualan aset, kata Pieter, bukan sesuatu yang melanggar hukum karena saat Dahlan menjabat Dirut seluruh prosedur telah dilakukan dan tidak ada pelanggaran sekecilpun. Dia justru menduga ada pihak yang sengaja menghembus-hembuskan perkara itu supaya kliennya dijerat hukum. Alasannya, penjualan lahan sudah dilakukan sejak lama, namun pengungkapan perkaranya baru saja dilakukan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif