Jogja
Sabtu, 29 Oktober 2016 - 01:40 WIB

LELANG SEKDA SLEMAN : Belum Penuhi Kuota, Pendaftaran Seleksi Diperpanjang

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi jabatan (JIBI/Solopos/Dok.)

Hingga pendaftaran ditutup, hanya tiga orang nama yang masuk ke tim panitia seleksi (Pansel).

Harianjogja.com, SLEMAN- Pendaftaran jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman masih belum syarat minimal yang ditentukan. Hingga Jumat (28/10/2016), baru tiga orang pendaftar yang akan bersaing menduduki jabatan Sekda Sleman.

Advertisement

Pj Sekda Sleman Iswoyo Hadiwarno menyampaikan, pendaftaran lelang jabatan untuk mengisi kursi Sekda Sleman ditutup pada Jumat (28/10). Hingga pendaftaran ditutup, hanya tiga orang nama yang masuk ke tim panitia seleksi (Pansel). Ketiga pendaftar yang akan bersaing memperebutkan jabatan tersebut, katanya, dua pendaftar berasal dari Pemkab Sleman dan satu orang dari Pemda DIY. “Karena syarat minimal yang diatur empat pendaftar, maka pendaftaran ini diperpanjang sampai 4 November mendatang,” kata Iswoyo, Jumat (28/10/2016).

Dia menyebut, dua pejabat Pemkab yang mendaftarkan diri untuk mengisi kursi Sekda, masing-masing Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman Purwanto Widodo dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman Untoro Budiharjo. Sedangkan pejabat yang mendaftar dari Pemda DIY adalah Kepala Inspektorat DIY Sumadi. “Kami berharap jumlah pendaftar melebihi ketentuan syarat minimal, delapan misalnya,” ucap dia.

Menurut Iswoyo, pengisian jabatan dilakukan secara terbuka. Hal itu dilakukan agar pejabat yang duduk di kursi Sekda betul-betul terbaik dan sesuai dengan ketentuan serta harapan semua pihak. Hasil seleksi administrasi lelang jabatan tersebut, lanjutnya, akan diumumkan pada pekan pertama November mendatang. “Kalau memenuhi persyaratan. Saya tidak mendaftar, kalau saya ikut daftar sama saja saya tidak membaca pengumumannya,” canda Iswoyo.

Advertisement

Pengisian jabatan Sekda tersebut, katanya, sesuai dengan amanat UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Permenpan RB No.13/2014 tentang Tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah. “Jadi ini dilaksanakan melalui meknisme terbuka bagi PNS yang memenuihi persyaratan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif