Jogja
Sabtu, 29 Oktober 2016 - 00:40 WIB

DUGAAN KORUPSI RASKIN : Datangi Mapolda DIY, Warga Kuden Bantul Tanyakan Soal SP3

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Warga datang untuk mengklarifikasi mengenai SP3 yang kabarnya sudah keluar.

Harianjogja.com, SLEMAN- Warga Dusun Kuden mendatangi kantor Mapolda DIY untuk menanyakan terkait pengeluaran Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP3) terkait dengan kasus korupsi beras miskin (raskin) yang dilakukan oleh kepala Dusun Kuden pada 2012 silam.

Advertisement

“Intinya kami datang untuk menanyakan serta mengklarifikasi mengenai sp3 yang katanya sudah keluar, namun kami pihak pelapor belum menerima surat tersebut,” ujar salah satu warga Kuden Mukidi yang melaporkan adanya kasus korupsi tersebut, Jumat (28/10/2016).

Selain itu para warga tersebut juga menanyakan terkait kelanjutan laporan mereka yang pelaporan tim penyidik Polres Bantul kepada Propam Polda karena diduga tidak bekerja secara profesional dan sudah dilaporkan sejak belum munculnya SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Bantul.

Terpisah saat dimintai keterangan terkait adanya pelaporan warga Kuden yang melaporkan pihak penyidik Polres Bantul kepada Propam Polda DIY, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya pelaporan tersebut. Namun demikian Angga mengklam pihaknya pun telat diperiksa oleh Mabes Polri, Kejaksaan, dan Ombudsman terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Advertisement

Dikatakannya, setelah SP3 itu muncul pihaknya langsung diperiksa namun demikian kebenaran atas pemberhentian kasus dugaan korupsi tersebut memang didasari oleh rekomendasi kejaksaan yang mengatakan bahwa dugaan kasus korupsi tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti yang kuat.

“Ya kalau mau dilaporkan silahkan, nanti jika ada panggilan dari Propam Polda DIY kami juga siap untuk menghadap dan akan memberikan keterangan terkait pemberhentian kasus dugaan korupsi tersebut,” pungkas Angga.

Lebih lanjut kata Angga, bahkan pada saat pihaknya hendak mengeluarkan SP3, gelar penentuan surat tersebut pun juga dilaksanakan bersama anggota Propam.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif