Soloraya
Jumat, 28 Oktober 2016 - 18:15 WIB

Kotak Amal Dilarang di Kantor Layanan Publik Sukoharjo, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Kotak amal dilarang di kantor-kantor layanan publik untuk mencegah pungli.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melarang pemasangan kotak sumbangan di kantor-kantor layanan publik. Hal itu untuk mencegah pungutan liar.

Advertisement

Larangan itu sudah dilakukan sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kampanye berantas pungli. Sanksi tegas sudah disiapkan Pemkab bagi pegawai yang terbukti melanggar larangan tersebut.

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, kepada wartawan, Jumat (28/10/2016), mengatakan penempatan kotak sumbangan di kantor-kantor layanan publik bisa menimbulkan multitafsir sehingga disarankan tidak perlu ada.

“Perkantoran di Sukoharjo dilarang memasang kotak sumbangan karena rawan pungli. Di Sukoharjo tak ada pungli. Keberadaan kotak sumbangan rawan disalahgunakan sebagai alat untuk melakukan tarikan liar atau pungli. Jadi tidak ada kotak sumbangan di kantor-kantor layanan publik. Larangan penempatan kotak sumbangan sudah lama.”

Advertisement

Wardoyo sering inspeksi mendadak dan keliling kantor-kantor kecamatan untuk memastikan tidak terjadi praktik pungli. “Kami minta semua camat cermat dan tak memasang kotak sumbangan.”

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, menyatakan polisi siap menerima segala bentuk laporan tentang dugaan pungli. Dia memasang nomor ponsel pribadinya di spanduk-spanduk untuk diketahui masyarakat.

Nomor 0823 2909 1997 itu ditulis di spanduk-spanduk peringatan tentang larangan pungli yang disebar di titik-titik strategis wilayah Sukoharjo. Kapolres berharap peringatan melalui spanduk berikut nomor ponsel bisa menjadi sarana masyarakat dalam mengontrol layanan publik.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif