Jogja
Jumat, 28 Oktober 2016 - 22:20 WIB

IZIN TINGGAL WNA : Tabib Sinse Ilegal Diamankan Petugas Imigrasi, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Chen Han (rompi oranye) warga negara Tiongkok yang tidak bisa menunjukkan identitas resmi seperti paspor ketika petugas dari keimigrasian dan Kemenhumham melaksanakan razia, Kamis (27/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Izin tinggal WNA asal Tiongkok disoal.

Harianjogja.com, SLEMAN — Seorang tabib pengobatan tradisional sinse asal Tiongkok diamankan petugas gabungan penegakan hukum keimigrasian Yogyakarta karena tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi perizinan untuk tinggal.

Advertisement

Pria bernama Chen Han, 35, warga Tiongkok tersebut diamankan oleh petugas disebuah tempat praktik pengobatan di daerah Mergangsan Yogyakarta, Kamis (27/10/2016). Chen diamankan petugas karena tidak bisa menunjukkan paspor asli miliknya.

“Yang bersangkutan hanya bisa menunjukkan fotokopian paspor saja, sementara untuk izin tinggak dan keimigrasiannya juga belum jelas, kata Kepala Kantor Wilayah Kemenhumham DIY, Pramono saat gelar perkara di kantor Imigrasi kelas I Yogyakarta, Jumat (28/10/2016).

Dikatakannya penangkapan WNA tanpa dokumen tersebut ketika petugas gabungan dari Imigrasi dan Kemenhumham melakukan razia dalam kegiatan Gerakan Serentak (gertak) penindakan keimigrasian di seluruh Indonesia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif