Jogja
Kamis, 27 Oktober 2016 - 01:40 WIB

UMK KULONPROGO : Resmi Diusulkan Jadi Rp1.373.600

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

UMK Kulonprogo saat ini berada di angka Rp1.268.870, terendah kedua di DIY.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kulonprogo direkomendasikan menjadi Rp1.373.600 untuk 2017. Rekomendasi tersebut telah disampaikan oleh Pemkab Kulonprogo kepada Gubernur DIY.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo, Harjanto. “Sudah disepakati dan dikirimkan ke gubernur,”jelasnya, Rabu(26/10). Angka tersebut juga sudah diketahui oleh kalangan pekerja maupun pengusaha daerah.

Adapun, UMK Kulonprogo saat ini berada di angka Rp1.268.870, terendah kedua di DIY. Kenaikan UMK tahun ini cenderung lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya karena hanya sebesar Rp104.730 atau sebesar 8,25%. Padahal, kenaikan UMK pada tahun 2016 lalu mencapai angka sekitar 11%. Meski mengakui kenaikan yang lebih kecil namun Harjanto mengatakan hanya melaksanakan edaran dari pemerintah pusat.

Ia menguraikan kenaikan tersebut merujuk pada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima serta rumus penghitungan upah dalam Peraturan Pemerintah nomor 78/2015. UMK dihitung berdasarkan tingkat inflasi di level 3,07% dan pendapatan domestik bruto (PDB) dengan tingkat pertumbuhan 5,18%.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kulonprogo, Eko Pranyata mengatakan bahwa pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kulonprogo sudah mencapai tahap final. Jika sudah disetujui maka UMK untuk tahun mendatang sudah bisa disampaikan kepada publik pada 1 November.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif