News
Kamis, 27 Oktober 2016 - 18:52 WIB

SIDANG KOPI BERSIANIDA : Otto Hasibuan: Jangan Biarkan Hakim Binsar Menari di Tangisan Jessica!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Rabu (28/9/2016), di PN Jakarta Pusat. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Otto Hasibuan kecewa berat melihat hakim menyoroti tangisan Jessica. Otto Hasibuan kecewa dan mengatakan jangan sampai hakim Binsar menari.

Solopos.com, JAKARTA — Tak hanya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, majelis hakim juga menyoroti sikap Jessica Kumala Wongso terutama terkait pembelaannya dalam pledoi dan duplik. Hakim Binsar Gultom menyoroti tangisan Jessica dalam pembacaan pledoi beberapa waktu lalu.

Advertisement

Semula, hakim yang sempat diprotes oleh kubu Jessica dan dilaporkan ke Komisi Yudisial itu menilai pledoi dan duplik terdakwa tidak menyentuh pokok persoalan. Menurut Binsar, pembelaan itu hanya mencoba menggugah perasaan hakim.

“Atas pembelaan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan bahwa substansinya hanya menggugah perasaan saja bagi yang tidak mengerti permasalahan hukum terdakwa. Itu tidak menyentuh pikok perkara yang menyentuh majelis hakim,” kata Binsar membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Di sinilah hakim menyoroti tangisan Jessica, termasuk penampilan alumnus Billy Blue College itu mengenakan kacamata dalam beberapa persidangan terakhir. Hakim menyatakan tangisan itu tidak tulus dari hati nurani Jessica sendiri karena beberapa pertimbangan.

Advertisement

“Naluri hakim, terdakwa lah yang memasukkan racun siniada ke gelas kopi Mirna. Tidak ada seorang pun selain terdakwa. Pembelaan memanfaatkan tangisan dan pakai kacamata, majelis hakim menilai apakah itu tulus atau tidak. Tangisan tersebut tidak tulis dari hati nurani mendalam, tangisan itu hanya sandiwara dalam persidangan,” kata Binsar.

Hakim bukan tanpa alasan menyatakan itu. Dalam sidang pembacaan pledoi dan pledoi beberapa waktu lalu, rupanya hakim memperhatikan secara detail air mata Jessica. “Tidak sedikit pun meneteskan air mata, tidak ada yang menetes ke mulut. Tidak tampak air tangisan di pangkal lengan tersebut, atau sapu tangan untuk menghapus air mata.”

Hakim merujuk pada keterangan kriminolog dan pakar psyognomy Prof Ronny Nitibaskara yang menyebut terdakwa suka berbohong dalam bentuk proyeksi, blocking, dan hidung agak memerah. “Dengan sangat menyesal hakim menolak pledoi Jessica. Terlebih dia tidak menyesali perbuatannya karena tidak merasa melakukan perbuatan itu.”

Advertisement

Menanggapi pernyataan hakim, Otto pun kecewa berat. Bahkan dia menyebut secara khusus nama Binsar Gultom saat diwawancarai awak televisi di luar persidangan. “Saya bilang ke Jessica jangan menangis. Dia hampir menangis tadi. Tapi saya bilang. ‘Jangan biarkan Pak Binsar menari di air mata Jessica. Kalau kamu menangis, Binsar menari-nari’,” kata Otto kepada TV One, Kamis petang.

Otto mengakui bahwa vonis adalah kewenangan hakim, namun dia menyesalkan alasan yang dipakai oleh hakim, khususnya seperti dibacakan Binsar Gultom yang dia tuding berdasarkan kebencian. “Betul itu kewenangan dia, tapi hukumlah orang jangan dengan rasa kebencian. Dia penuh kebencian, menyerang profesi advokat, saya tidak dapat menyangka itu dibiarkan Pak Kisworo dan Partahi yang saya hormati.”

Dia memprotes Binsar memasukkan tangisan Jessica dalam pertimbangan putusan hakim. “Tidak pantas hakim membahas tangisan seseorang, tidak sepatutnya. Hakim sudah memvonis 20 tahun, masih menghina tangisan. Menghomentari tangisan sangat tidak bijaksana.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif