News
Kamis, 27 Oktober 2016 - 17:29 WIB

SIDANG KOPI BERSIANIDA : Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara, Otto: Ini Lonceng Kematian Keadilan!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Rabu (28/9/2016), di PN Jakarta Pusat. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Jessica Wongso akhirnya divonis 20 tahun penjara dalam sidang kopi bersianida. Otto Hasibuan menyebutnya sebagai lonceng kematian keadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Jessica Kumala Wongso akhirnya divonis dengan hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Advertisement

Majelis yang dipimpin Hakim Kisworo pun tak ragu menjatuhkan vonis 20 penjara seperti yang disebut dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

“Kami menjatuhkan putusan, mengadili: 1. Menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jes, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Hakim Kisworo membacakan putusan.

“Kedua, menjatuhkan pidana penjara 20 tahun.”

Advertisement

Ketiga, hakim menetapkan masa penahanan Jessica selama berbulan tersebut dikurangkan pada hukuman 20 tahun tersebut dan tetap ditahan. “Menetapkan BB nomor 1-18 dirampas untuk dimusnahkan. BB nomor 19-29 terlampir dikembalikan pada saksi Arief Soemarko. BB nomor 31-45 dikembalikan pada Restoran Olivier melalui saksi Devi Siagian,” lanjut Kisworo.

Menurut hakim, ada empat hal yang memberatkan Jessica. “Akibat perbuatan terakwa telah menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia. Kedua, perbuatan terdakwa adalah keji dan sadis yang dilakukan terhadap teman sendiri. Ketiga, terdakwa tidak merasa menyesal. Keempa, terdakwa tidak mengakui perbuatannya sendiri.”

Satu-satunya hal yang meringankann adalah Jessica masih muda dan bisa memperbaiki diri. Mendengar putusan itu, Jessica menyatakan kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil. “Saya merasa tidak adil dan sangat berpihak, mengenai sikap saya, saya akan menyerahkan ke penasihat hukum,” kata Jessica.

Advertisement

Otto sendiri terlihat sangat kecewa dengan putusan hakim. Di depan majelis hakim, Otto bahkan mengaku kecewa karena keterangan Jessica dan para ahli yang mereka datangkan tidak didengar hakim. “Setelah mendengar keputusan hakim tadi, kami merasa berkabung dan kecewa. Kami kecewa hakim tidak mempertimbangkan BB IV [cairan lambung Mirna] dan keterngan ahli yang kami hadirkan,” kata dia.

Otto juga menuding hakim bertindak seperti jaksa. “Karena mempermasalahkan profesi advokat. Seorang hakim yang bijaksana tidak bicara seperti itu karena merendahkan profesi advokat.”

Dengan alasan itu, Otto dengan tegas langsung menyatakan banding atas putusan ini. “Karena putusan ini sangat tidak adil dan tidak berdasarkan hukum, ada lonceng kematian keadilan di pengadilan ini. Karena itu, kami secara tegas menyatakan banding,” tutup Otto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif