Soloraya
Kamis, 27 Oktober 2016 - 17:40 WIB

PEMEKARAN WILAYAH KARANGANYAR : Pemekaran Ngringo Terancam Gagal, Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Desa Ngringo, Jaten, Karanganyar (Indah SW/JIBI/Solopos)

Pemekaran wilayah Karanganyar, rencana pemekaran wilayah Ngringo terkendala aturan.

Solopos.com, KARANGANYAR — Rencana pemekaran Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, terancam gagal. Kendala mengadang, di antaranya terkait regulasi.

Advertisement

Pemkab masih menunggu peraturan perundangan sebagai payung hukum proses pemekaran wilayah tersebut. Dari hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui belum ada peraturan pendukungnya.

Karena itulah, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Desa Ngringo yang diajukan Pemkab Karanganyar, didrop atau dicoret dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017.

Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Karanganyar, Kamis (27/10/2016). Rapat paripurna itu dihadiri Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

Advertisement

Selain Raperda tentang Pemekaran Desa Ngringo, Raperda tentang Pengelolaan Kearsipan, serta Raperda tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana juga dicoret.

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Eko Setiyono, saat diwawancarai wartawan mengatakan wacana pemekaran Ngringo berembus sejak 2004. Pemicunya, jumlah penduduk di wilayah itu yang sudah terlampau padat.

Kinerja perangkat desa sulit diukur sehingga pelayanan publik tidak optimal. Tapi dalam prosesnya pemekaran desa tidak semudah apa yang dibayangkan di awal.

Advertisement

“Kami tegaskan supaya Pemkab bekerja ekstra keras agar rencana pemekaran Ngringo bisa direalisasikan. Saya melihat belum ada persamaan persepsi ihwal wacana pemekaran wilayah ini,” tutur dia.

Politikus Partai Golkar itu menilai sudah saatnya Pemkab memikirkan opsi alih status Ngringo menjadi kelurahan. Opsi tersebut perlu dipikirkan bila upaya pemekaran desa sulit direalisasikan.

“Ambil alih semua asetnya untuk dikelola Pemkab. Persoalan aset lebih mudah karena milik Pemkab. Setelah itu baru proses pemekaran. Secara ekstrem malah lebih mudah begitu,” imbuh dia.

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Adhe Eliana, mengatakan mungkin perlu ada konsultasi lagi ke Kemendagri supaya segera dibuatkan payung hukum pemekaran desa. “Pemekaran kabupaten sudah jelas. Tapi klausul desa kan belum ada. Ini jadi perhatian kita bersama,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif