Soloraya
Kamis, 27 Oktober 2016 - 21:40 WIB

KRIMINALITAS SOLO : Kecanduan Judi Online, Warga Semanggi Nekat Mencuri

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilham Hidayat, 21, mengenakan baju tahanan ditangkap Polsek Jebres dalam kasus pencurian, Kamis (27/10). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo, seorang pemuda asal Semanggi ditangkap polisi karena mencuri.

Solopos.com, SOLO — Ilham Hidayat, 21, warga Kampung Sampangan RT 003 /RW 020, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, ditangkap aparat Polsek Jebres, Rabu (26/10/2016).

Advertisement

Ilham ditangkap setelah mencuri tas milik mahasiswa di Institut Seni Indonesia (ISI) Solo pada 9 September 2016. Kapolsek Jebres, Kompol Edison Pandjaitan, mengatakan pencurian terjadi pukul 11.45 WIB di kawasan gapura kapal ISI.

Ilham mengambil tas di jok sepeda motor ditinggalkan pemiliknya. “Pelaku [Ilham] langsung mengambil tas milik korban. Polisi menerima laporan kejadian itu langsung menyelidiki,” ujar Edison kepada wartawan di Mapolsek, Kamis (27/10/2016).

Edison mengatakan tas korban itu berisi laptop Toshiba, uang tunai Rp800.000, dan ponsel. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta akibat pencurian itu.

Advertisement

Polisi langsung meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian hingga akhirnya mendapat ciri-ciri pelaku. “Kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Barang milik korban sebagian sudah dijual,” kata dia.

Edison mengatakan barang curian seperti laptop dijual secara online dengan harga Rp1,3 juta. Uang tunai milik korban sudah digunakan pelaku untuk bermain judi poker online serta membeli rokok.

Pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, Ilham Hidayat mengaku nekat mencuri karena kecanduan bermain judi poker online. Uang hasil curian semuanya habis untuk berjudi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif