News
Kamis, 27 Oktober 2016 - 15:49 WIB

Hakim Patahkan Keterangan Ahli Kubu Jessica, Pertanda Jatuh Hukuman?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, membacakan duplik saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/10/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Hakim mematahkan beberapa keterangan ahli dari kubu Jessica Wongso dan pendapat penasihat hukum.

Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dipimpin oleh hakim Kisworo segera menjatuhkan vonis kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso. Hakim sudah memiliki keyakinan sendiri, bahkan mematahkan beberapa pendapat penasihat hukum Jessica dan beberapa keterangan ahli yang mereka hadirkan di persidangan.

Advertisement

Salah satu hal yang dipermasalahkan oleh penasihat hukum Jessica adalah soal BAP penyerahan botol minuman Vietnam Ice Coffe (VIC) pembanding. Hakim menyatakan hal itu tidak perlu ditanggapi karena yang diperhatikan adalah sisa minuman korban Wayan Mirna Salihin.

“BAP penyerahan botol yang dimasalahkan penasihat hukum, hakim tidak perlu menanggapinya. Tapi yang diperhatikan adalah sisa minuman di botol dan gelas dan itu sudah ada BAP-nya oleh Devi Siagian yang disaksikan Polsek Tanah Abang. Sisa minuman itu dinyatakan sah secara hukum,” kata hakim Partahi membacakan nota putusan, Kamis (27/10/2016), yang ditayangkan Kompas TV, TV One, dan Inews.

Advertisement

“BAP penyerahan botol yang dimasalahkan penasihat hukum, hakim tidak perlu menanggapinya. Tapi yang diperhatikan adalah sisa minuman di botol dan gelas dan itu sudah ada BAP-nya oleh Devi Siagian yang disaksikan Polsek Tanah Abang. Sisa minuman itu dinyatakan sah secara hukum,” kata hakim Partahi membacakan nota putusan, Kamis (27/10/2016), yang ditayangkan Kompas TV, TV One, dan Inews.

Hakim juga menanggapi pendapat kubu Jessica bahwa ketiadaan autopsi dan pengambilan sampel tubuh yang tidak seperti Peraturan Kapolri No. 10/2009 tentang tata cara pengambilan barang bukti. Menurut hakim, hal itu tidak membuat alat bukti menjadi tidak sah.

“Menimbang, alat bukti surat berupa BAP, dan putusan praperadilan, dan surat terlampir, merupakan surat yang sah dan dapat diterima. Sejauh ada relevansi dalam perkara ini, dapat diterima sebagai alat bukti sah,” kata hakim.

Advertisement

Hakim juga menanggapi keterangan-keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tidak ada saksi mata yang melihat kejadian itu. Menurut hakim, sepanjang ada relevansinya, keterangan saksi dapat dipakai sebagai alat bukti yang sah. “Keterangan saksi yang berdiri sendiri dalam sebuah kejadian dapat menjadi alat bukti yang sah sepanjang ada relevansinya,” kata hakim Partahi.

Hakim menilai pengadilan bukan mencari kebenaran formal, melainkan kebenaran materiil. Karena itu, beberapa syarat formal yang tidak terpenuhi tidak menjadikan alat bukti tersebut tidak sah. “Secara formal, tidak harus ada saksi mata dalam kejadian itu. Racun tersebut masuk ke minuman tidak harus ada saksi mata yang memlihat pelaku memasukkan racun tersebut,” ujar hakim.

Hakim pun memberikan petunjuk. “Ini butuh circumtancial evidence. Siapa yang memesan minuman, minuman tersebut dalam penguasaan siapa, apakah ada gerak-gerik mencurigakan, apakah ada kesesuain antara fakta dengan fakta lain.”

Advertisement

Berdasarkan pendapat hakim di atas, keterangan Kristie Louise Carter–atasan Jessica di New South Wales (NSW) Ambulance–bisa dipertimbangkan. Hakim juga menjawab pernyataan pengacara Jessica yang mempermasalahkan ketiadaan berita acara sumpah penerjemah kesaksian Kristie yang dibacakan jaksa.

“Padahal sesunguhnya JPU telah mengajukan pemanggiulan 3 kali. Menurut majelis, terlepas ada tidak adanya syarat formal, terdakwa telah mengakui dia pernah bekerja di NSW Ambulans, ternyata keterangan saksi Kristie berkesesuaian dengan keterangan saksi Jesus Torres.”

Menurut hakim, kesaksian polisi Australia itu telah diterjemahkan penerjemah di bawah sumpah dan telah disahkan oleh konsulat muda Indonesia di NSW. “Sehingga keterangan Kristie dapat dibacakan di persidangan.”

Advertisement

“Karena berkesesuaian dengan jesus teorres dan terdakwa, juga dapat dijadikan alat bukti petunjuk sehingga sesuai kewenangan majelis hakim, penilaian kekuatan hukumnya diserahkan pada majelis hakim.”

Hingga kini, persidangan masih berlangsung dan hakim mulai membacakan unsur-unsur perbuatan pembunuhan berencana yang didakwakan terhadap Jessica. Jessica dinilai memiliki motif dan sengaja melakukan pembunuhan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif