News
Kamis, 27 Oktober 2016 - 22:00 WIB

Ahok Putuskan UMP DKI Jakarta Naik 8,25%

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan UMP DKI Jakarta naik 8,25%.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya memutuskan bahwa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2017 sebesar Rp3.355.750. UMP 2017 naik 8,25% dibandingkan 2016 sebesar Rp3.100.000 per orang per bulan.

Advertisement

“UMP 2017 sudah saya tandatangani tadi barusan. Angkanya ikutin PP No. 78/2015,” tutur Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/10/2016) malam.

Ahok memastikan mengikuti aturan dalam beleid Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan meski sebelumnya dalam pembahasan di Dewan Pengupahan DKI Jakarta terkait UMP 2017 sempat alot. Ahok akhirnya menandatangani sendiri Peraturan Gubernur (Pergub) penetapan terkait UMP 2017 tersebut meskipun sebelumnya menyampaikan penetapan UMP bakal ditandatangani Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.

Pelimpahan kewenangan tersebut dilakukan lantaran Ahok sudah menjalankan cuti kampanye Pilkada DKI 2017, terhitung mulai Jumat (28/10/2016). Namun, sebelum itu, dirinya berusaha menyelesaikan segala urusan yang menjadi tanggungjawabnya sehingga beban pekerjaan yang Sumarsono berkurang.

Advertisement

Mengacu pada Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada Rabu (26/10/2016), pemerintah dan pengusaha telah disepakati besaran angka yang akan direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk disahkan. Dewan Pengupahan DKI sepakat merekomendasikan tiga angka yang mewakili masing-masin unsur tripartit dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Besaran angka, usulan perwakilan pengusaha dan pemerintah mengacu pada PP No.78/2015 sebesar Rp3.355.750. Sedangkan, angka usulan serikat pekerja sebesar Rp3.831.690, atau naik sebesar 23%, yang mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL).

“Serikat pekerja menggunakan formula lama untuk mendapatkan angka tersebut, yakni berdasarkan survey kebutuhan hidup layak pada September 2016 ditambah pertumbuhan dan inflasi Kota Jakarta,” imbuhnya.

Advertisement

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Priyono mengatakan penetapan UMP DKI akan dilakukan dalam waktu dekat. “Rekomendasi besaran UMP sudah diserahkan ke Gubernur. UMP DKI selambat-lambatnya ditetapkan pada 1 November 2016,” ucapnya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta seluruh gubernur untuk menetapkan upah minimum secara serentak pada 1 November 2016 dengan mengacu formula pengupahan pada PP No.78/2015 tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif