Jatim
Rabu, 26 Oktober 2016 - 14:05 WIB

KASUS KEIMIGRASIAN : Langgar Aturan Imigrasi, Insinyur Asal Tiongkok Dideportasi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Imigrasi II Madiun, Sigit Rusdianto, bersama Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Aka Imrajaya, memeriksa tenaga kerja asing asal Tiongkok, Shen Xihong, di Kantor Imigrasi Madiun, Rabu (26/10/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Kasus keimigrasian ini terkait seorang TKA asal Tiongkok yang dideportasi.

Madiunpos.com, MADIUN — Kantor Imigrasi II Madiun mendeportasi satu tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok, Rabu (26/10/2016).

Advertisement

TKA yang dideportasi itu bernama Shen Xihong yang merupakan insinyur pertanian dari Tiongkok. Shen Xihong ini ditangkap pemerintah saat berada di lokasi kerja di Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.

Kepala Kantor Imigrasi II Madiun, Sigit Rusdianto, mengatakan TKA asal Tiongkok ini dideportasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian. Sehingga, TKA itu akan langsung dideportasi pada hari Rabu ini.

Dia mengatakan TKA asal Tiongkok itu ditangkap petugas Imigrasi saat melakukan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing di Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, beberapa hari lalu.

Advertisement

Dari operasi itu, petugas menangkap empat orang TKA asal Tiongkok. Setelah diperiksa, tiga TKA memenuhi izin keimigrasian dan satu TKA bernama Shen Xihong hanya memiliki izin kunjungan.

“Tiga orang TKA sudah memiliki izin keimigrasian. Hanya satu orang yang hanya memiliki izin kunjungan. Katanya TKA itu sedang mengajukan permohonan izin tinggal terbatas,” jelas dia kepada wartawan, Rabu.

Dia menuturkan TKA asal Tiongkok yang dideportasi itu karena tidak melengkapi persyaratan izin tinggal yang telah ditentukan dalam peraturan keimigrasian. Dia mengatakan kemungkinan warga negara asing itu hendak menyurvei kondisi di lapangan.

Advertisement

“Tetapi itu tidak boleh, karena dia kan belum memiliki izinnya,” ujar Sigit.

Lebih lanjut, warga negara asal Tiongkok ini akan dipulangkan ke negaranya melalui jalur udara pada Rabu sekitar pukul 13.00 waktu setempat dari Bandara Ngurah Rai, Bali.

Sepanjang 2016, Kantor Imigrasi II Madiun telah mendeportasi enam warga negara asing dengan berbagai pelanggaran. Dia menuturkan wilayah kerja Kantor Imigraai II Madiun yaitu Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, dan Ngawi. Saat ini ada 700 warga negara asing yang berada di wilayah Kantor Imigrasi II Madiun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif