Jatim
Rabu, 26 Oktober 2016 - 22:05 WIB

KASUS KEIMIGRASIAN : Awasi WNA, Kantor Imigrasi Madiun Bentuk Satgaspora

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Imigrasi II Madiun, Sigit Rusdianto, bersama Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Aka Imrajaya, memeriksa tenaga kerja asing asal Tiongkok, Shen Xihong, di Kantor Imigrasi Madiun, Rabu (26/10/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Kasus Keimigrasian, Kantor Imigrasi II Madiun membentuk Satgaspora yang beranggotakan lurah dan kepala desa.

Madiunpos.com, MADIUN — Kantor Imigrasi II Madiun membentuk Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing (Satgaspora) di tingkat kecamatan. Satgaspora bertugas mengawasi warga negara asing (WNA) di wilayah masing-masing.

Advertisement

Sebelumnya, Kantor Imigrasi II Madiun mendeportasi seorang insinyur asal Tiongkok karena melanggar aturan keimigrasian. Insinyur itu ditangkap di tempat kerjanya di Ngawi.

Pembentukan Satgaspora ini merupakan kali pertama dilakukan Kantor Imigrasi II Madiun. Kepala Kantor Imigrasi II Madiun, Sigit Rusdianto, mengatakan saat ini Kantor Imigrasi II Madiun membentuk Satgaspora di dua kecamatan yaitu Dolopo dan Kebunsari.

Setiap satgas beranggotakan kepala kelurahan dan kepala desa. “Seluruh anggota Satgaspora yang terdiri atas lurah dan kepala desa diberi pengetahuan mengenai UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian,” kata dia, Rabu (26/10/2016).

Advertisement

Dia menuturkan setiap anggota Satgaspora memiliki tugas masing-masing. Salah satu tugas utama Satgaspora yaitu mencari dan mengumpulkan data keberadaan orang asing.

Selain itu juga melaporkan keberadaan orang asing di wilayah masing-masing. “Satgaspora ini baru pertama kami bentuk. Kami ingin mengajak lurah dan kepala desa untuk ikut memantau aktivitas warga asing di wilayah mereka,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif