News
Rabu, 26 Oktober 2016 - 11:45 WIB

Begini Alur Proses Tilang Online “E-Tilang”

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satlantas Polres Sukoharjo mendata pelanggar yang dikenai tilang saat razia Operasi Zebra Candi 2015 di Terminal Sukoharjo, pekan lalu. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Tilang online nantinya akan menggunakan aplikasi e-Tilang yang bisa diunduh melalui smartphone.

Solopos.com, SOLO – Proses tilang online yang rencananya akan diberlakukan tahun depan bertujuan untuk mempermudah pelanggar lalu lintas agar tidak perlu antre di persidangan maupun loket pembayaran denda.

Advertisement

Tilang online nantinya akan menggunakan aplikasi e-Tilang yang bisa diunduh melalui smartphone. Proses ini juga dianggap akan memberi kenyamanan pengemudi dan pengendara yang telah melanggar aturan lalu lintas, agar tidak perlu mendatangi sidang.

Sistem e-Tilang akan menghindari kemungkinan adanya pungli berupa kesepakatan antara polisi dengan pelanggar lalu lintas untuk menghindari tilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas.

Lewat e-Tilang, pelanggar lalu lintas bisa membayar denda dengan ebanking, m-banking, atau ATM Agung menyatakan Korlantas memberikan pelatihan kepada 64 kepala satuan lalu lintas (kastlantas) dari 64 polres yang akan menjalankan uji coba.

Advertisement

Lantas, seperti apa alur transaksi proses tilang tersebut? Berikut proses tilang online yang akan dijalankan Korps Lalu Lintas Mabes Polri:

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif