Jateng
Selasa, 25 Oktober 2016 - 03:50 WIB

Tower di Semarang Banyak Tunggak Retribusi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tower BTS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Tower yang menjulang di Semarang ternyata banyak yang belum dilunasi retribusinya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kalangan legislator di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menyinyalir banyak pemilik tower telekomunikasi di wilayah itu yang menunggak retribusi menara telekomunikasi. “Kami sinyalir banyak tower BTS [base transceiver station] yang belum membayar atau menunggak retribusi,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Semarang Syahrul Qirom di Semarang, Sabtu (22/10/2016).

Advertisement

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa saat melakukan pembahasan APBD Perubahan 2016 ternyata diketahui pendapatan retribusi tower telekomunikasi di Kota Semarang masih nol. “Awalnya, saat [rapat] pembahasan APBD Perubahan [2016]. Ternyata, pendapatan retribusi dari menara tower di Kota Semarang masih nol. Kami segera tindak lanjuti dengan inspeksi mendadak,” katanya.

Rombongan Komisi B DPRD Kota Semarang, kata dia, melakukan sidak di sejumlah tower yang mencakar langit Kota Atlas, seperti di Jl. Karanganyar, Jl. Gajahmada, dan di sekitar kawasan Wonodri, Semarang.

Syahrul mengatakan bahwa tidak semua tower berbentuk menara atau bangunan tersendiri sebab ada beberapa tower yang berdiri di atap bangunan, seperti ruko. Namun, semuanya tetap harus membayar retribusi.

Advertisement

“Meski tidak berhasil menemui pemilik tower saat sidak pada hari Jumat [21/10/2016], kami akan mendesak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika untuk bertindak tegas,” katanya. Dishubkominfo Kota Semarang, kata dia, harus segera mengirimkan surat peringatan kepada pemilik tower perihal tunggakan retribusi, dan harus disertai dengan sanksi tegas jika membandel.

Sementara itu, Kepala Seksi Informatika Dishubkominfo Kota Semarang Agus Siswanto menjelaskan bahwa peraturan daerah yang mengatur retribusi tower sebenarnya sudah disahkan sejak 1 Agustus 2016. “Para pemilik tower sudah kami beri tahu untuk membayar retribusi tahunan. Namun, ternyata belum ada yang membayar. Nominal [retribusi] berbeda antara satu tempat dengan lainnya,” katanya.

Ia mengatakan bahwa besaran retribusi untuk tower telekomunikasi bergantung pada ketinggian dan lokasi pembangunannya, tetapi rata-rata nilainya berkisar Rp2,5 juta sampai dengan Rp4 juta untuk setiap unit tower. “Berdasarkan data, jumlah tower di Kota Semarang ada 400-an unit. Kami targetkan 300 [pemilik] tower di antaranya sudah melunasi retribusi hingga akhir Desember 2016,” pungkasnya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif