Jogja
Selasa, 25 Oktober 2016 - 14:41 WIB

PILKADA KULONPROGO : Soal Gelar Nama, KPU Beri Kesempatan Kedua

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para calon Bupati dan Wakil Bupati Kulonprogo saat pemeriksaan kesehatan di RSUD Wates. (Foto Istimewa)

Pilkada Kulonprogo akan diiikuti oleh dua pasangan calon

Harianjogja.com, KULONPROGO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo akhirnya memberikan kesempatan kepada tim pasangan calon (paslon) untuk menambahkan gelar nama yang dicoret paska penelitian berkas perbaikan persyaratan calon.

Advertisement

Kedua tim diberi waktu untuk mengumpulkan tanda bukti perubahan data KTP elektronik hingga sebelum rapat pleno pengundian nomor urut paslon dimulai pada Selasa (25/10/2016) pagi.

Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini mengungkapkan, kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan hasil konsultasi kepada KPU DIY. KPU DIY sendiri disebut juga berkonsultasi dengan KPU RI.

“Terkait gelar, kami sudah konsultasi ke KPU DIY. Hasilnya, masih dimungkinkan [ditambahkan gelar] setelah penetapan paslon,” ujar Isnaini, Senin (24/10/2016).

Advertisement

Namun, tim hanya diberi waktu untuk melampirkan bukti penambahan gelar nama sebelum rapat pleno pengundian nomor dimulai pada Selasa besok. Bukti yang dimaksud berupa surat keterangan pengganti KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wilayah domisili masing-masing.

Isnaini lalu mengatakan, hal itu berlaku bagi tiga calon, yaitu Hasto Wardoyo, Zuhadmono Azhari, dan BRAy Iriani Pramastuti.

Sebelumnya, KPU Kulonprogo memang menghapus dan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah gelar milik ketiganya. Hasto kehilangan gelar haji, Iriani tidak bisa memakai gelar bangsawannya, sedangkan gelar akademik Zuhadmono diubah dari M.Pd.I menjadi M.PD.

Advertisement

Alasannya sama, yaitu tidak sesuai dengan yang tercantum pada KTP elektronik. KPU Kulonprogo membuat keputusan berdasarkan Peraturan KPU RI No.9/2016. Penulisan nama pada daftar paslon dan surat suara dibuat dengan mengacu data yang tercantum pada KTP elektronik.

Masa perbaikan berkas persyaratan calon sudah berakhir sejak 11 Oktober lalu. Meski begitu, KPU Kulonprogo tidak ingin disebut memperpanjang masa perbaikan karena memperbolehkan adanya upaya penambahan gelar paska penetapan paslon.

“Ini bukan perbaikan karena gelar itu bukan syarat calon. Jadi tidak mempengaruhi tahapan,” ucap Isnaini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif