Jatim
Selasa, 25 Oktober 2016 - 19:05 WIB

PENIPUAN MADIUN : Buat Website Abal-Abal, Eks Karyawan PLN Tipu Ratusan Orang

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan pelaku penipuan dengan membuat website PLN abal-abal, Purwo Yuwono, 45, warga Desa Panemon, Kecamatan Sugih Waras, Kabupaten Bojonegoro.berisi informasi lowongan karyawan PLN di Mapolres Madiun, Selasa (25/10/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Penipuan Madiun, mantan karyawan kontrak PLN melakukan tindak penipuan dengan membuat website abal-abal.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria, mantan karyawan kontrak Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dengan modus operandi proses rekrutmen karyawan PLN.

Advertisement

Korban pria itu pun tidak tanggung-tanggung, yaitu mencapai 378 orang dengan total transaksi mencapai Rp820 juta. Pria tersebut yaitu Purwo Yuwono, 45, warga Desa Panemon, Kecamatan Sugih Waras, Kabupaten Bojonegoro.

Kepada wartawan, Purwo Yuwono, mengatakan melakukan aksi penipuan itu sejak tahun 2013. Purwo mengaku pernah menjadi karyawan kontrak di PLN beberpa tahun dan keluar dari perusahaan milik negara itu.

“Saya dulu pernah kerja sebagai karyawan outsourching di PLN,” ujar dia di Mapolres Madiun, Selasa (25/10/2016).

Advertisement

Purwo menuturkan melakukan penipuan itu dengan modus operandi memasang pengumuman rekrutmen karyawan PLN di website yang dibuatnya dengan alamat WWW.PLN.DISJATIM.CO.ID . Dengan website itu, pelaku memasang pengumuman perekrutan yang informasinya diambil dari website resmi PLN dengan menyertakan nomor kontaknya.

Dalam melancarkan aksinya itu, pelaku dibantu dua orang yang merupakan komplotannya yaitu Tri Utomo dan Sigit Hartono. Kedua tersangka ini sudah terlebih dahulu ditangkap polisi sebelum Purwo Yuwono.

Uang hasil pencurian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Uangnya untuk beli kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

Advertisement

Kapolres Madiun, AKBP Sumaryono, mengatakan Purwo Yuwono ditangkap aparat Polsek Geger di rumahnya di Desa Panemon, Kecamatan Sugih Waras, Bojonegoro. Korban penipuan yang berkedok dengan lowongan pekerjaan sebagai karyawan PLN ini mencapai 378 orang. Setiap korban pun harus menyetor sejumlah uang kepada tersangka saat ingin menjadi karyawan PLN.

Dalam melancarkan aksinya, kata dia, tersangka mengelabui korban dengan informasi yang ada di website yang seolah-olah informasi itu resmi dari PLN. “Korbannya dari berbagai daerah, tidak hanya Madiun, setiap korban juga menyetorkan uang sekitar Rp10 juta kepada pelaku,” kata dia.

Atas tindak pidana yang dilakukan itu, pelaku akan dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif