Soloraya
Selasa, 25 Oktober 2016 - 22:30 WIB

PEMBERANTASAN PUNGLI : Pelayanan Izin Dispensasi Kendaraan di Jalan-Jalan Kota Solo Dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Dishubkominfo Solo bersama Satlantas Polresta Solo memasang RPPJ di simpang tiga Faroka, Laweyan, Solo, Selasa (21/6/2016). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Demi pemberantasan pungli, pelayanan izin dispensasi kendaraan di jalan-jalan Kota Solo dihentikan.

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo menghentikan pelayanan izin dispensasi kendaraan masuk Kota Solo di 11 pos penjagaan di pinggir jalan. Penghentian pelayanan tersebut untuk mencegah terjadi pungutan liar (pungli) di jalan.

Advertisement

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Komuniksi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Anindita Prayoga, mengatakan penghentian pelayanan itu sesuai dengan instruksi Wali Kota Solo dengan tujuan mencegah terjadinya pungli di jalan. Penghentian pelayanan tersebut mulai diberlakukan pada Selasa (18/10/2016) lalu.

“Kami sudah tidak lagi melayani izin dispensasi kendaraan masuk di Kota Solo di 11 posko penjagaan di pinggir jalan,” ujar Anindita saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2016).

Anindita mengatakan pelayanan izin dispensasi sekarang dialihkan di tiga lokasi yakni di Sub Terminal Semanggi (Pasar Kliwon), Sub Terminal Kadipiro (Banjarsari), dan Kantor Dishubkominfo (Banjarsari). Sebanyak 32 petugas yang sebelumnya menjaga 11 pos penjagaan di pinggir jalan, akan ditarik dan untuk ditempatkan di tiga pos penjagaan baru.

Advertisement

“Kami masih menempatkan petugas di 11 posko untuk memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan,” kata dia. Ia menjelaskan 11 pos penjagaan pelayanan izin dispensasi memiliki peran penting dalam mengawasi kendaraan. Kendaraan yang bermuatan di atas 4,5 ton harus izin petugas di 11 pos penjagaan yang berlokasi di daerah perbatasan.

“Kami tidak memungut biaya izin dispensasi kendaraan masuk ke Kota Solo. Hal itu sesuai dengan Perda No.9/2011 tentang Retribusi daerah,” kata dia.

Ia mengatakan kendaraan truk bermuatan bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM), peternakan, dan obat-obatan diperbolehkan melintas di jalan Kota Solo. Kendaraan di luar yang sudah ditentukan harus izin terlebih dulu kalau muatannya di atas 4,5 ton.

Advertisement

“Kendaraan yang tidak lolos izin di larang melintas di Kota Solo. Kendaraan itu dialihkan melintasi jalan yang berstatus provinsi atau nasional,” kata dia.

Anin menjelaskan kalau kendaraan berat diperbolehkan masuk Kota Solo semua jalan berstatus Pemkot Solo akan cepat rusak. Ia mengakui menerima keluhan dari sopir truk setelah kebijakan baru itu diterapkan. “Kami awalnya membuat 11 pos penjagaan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Sekarang sopir berjalan lebih jauh untuk mendapatkan pelayanan itu,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif