Jogja
Selasa, 25 Oktober 2016 - 11:55 WIB

NARKOBA SLEMAN : 1.000 Butir Pil Koplo Ditemukan di Mlati

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatresnarkoba AKP Ronny Are Setia (kiri) menunjukkan barang bukti pil Trihexiphenidhyl yang berhasil diamankan oleh jajarannya dari pengedar di Sleman, Senin (24/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Narkoba Sleman juga dilakukan remaja.

Harianjogja.com, SLEMAN– Berdasarkan hasil laporan masyarakat terkait peredaran narkoba, jajaran Resnarkoba Polres Sleman berhasil mengamankan Aria Setiawan alias Coek, warga Sinduadi, Mlati, Sleman.

Advertisement

Remaja asal Sleman tersebut ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkotika golongan IV jenis pil Trihexiphenydil.

Kasatresnarkoba Polres Sleman AKP Ronny Are Setia mengatakan, penangkapan Aria berawal dari laporan bahwa yang bersangkutan mengedarkan dan menggunakan narkoba. Kemudian dengan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mendapati kebenaran bahwa yang bersangkutan menjadi pengguna dan pengedar narkoba.

“Setelah dilakukan pengintaian dan pengembangan kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya, Senin (24/10/2016).

Advertisement

Dikatakan Ronny, saat penangkapan tersangka di rumahnya di daerah Kutu Wates, Sinduadi, Mlati, Sleman petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas berwarna hitam dengan berisi 1.000 butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl.

Karena petugas masih mencurigai gerak-gerik pelaku, kemudian pihaknya langsung melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini. Petugas meyakini bahwa tersangka Aria tidak sendiri dalam mengedarkan barang haram tersebut.

“Kami kembangkan dari keterangan tersangka benar ada dua pelaku lain. Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada nama Eri Iman dan Yoga,” katanya.

Advertisement

Pada saat dimintai keterangan dari nama-nama tersebut memang benar didapati keduanya juga menyimpan obat-obatan terlarang. Dari tangan Eri Iman petugas berhasil mengamankan satu buah tas berwarna hitan dengan berisikan sebanyak 147 butir pil koplo dan dari tangan Yoga petugas berhasil mengamankan satu buah bungkus rokok berwarna putih yang berisi 64 butir pil serupa.

“Dari keterangan sementara para tersangka mereka menggunakan dan menjual kembali narkoba tersebut. Mereka juga menuturkan bahwa kebanyakan pembeli berasal dari kalangan mahasiswa dan karyawan swasta di usia produktif,” ujar Ronny.

Kata Ronny, para tersangka juga mengaku bahwa mengonsumsi pil-pil terlarang tersebut sebagai doping atau penghilang rasa lelah.

Kini para tersangka sudah diamankan ditahanan Resnarkoba Polres Sleman, para tersangka tersebut akan di tuntut pasal 197 Jo Pasal 98 No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif