Jatim
Selasa, 25 Oktober 2016 - 20:05 WIB

NARKOBA MADIUN : 2 Kali Dibui Karena Narkoba, Nenek 2 Cucu Ini Tak Kapok

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan seorang perempuan residivis dalam kasus narkoba dari Kabupaten Madiun di Mapolres Madiun, Selasa (25/10/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Narkoba Madiun, seorang perempuan residivis kasus narkoba ditangkap polisi Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Perempuan dengan empat anak dan dua cucu di Madiun ini pernah dipenjara dua kali karena menjadi pengedar dan pengguna narkoba.

Advertisement

Namun, hal itu tak membuat perempuan bernama Linda Meiyana, 48, itu kapok. Warga Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Madiun, itu kembali ditangkap karena kasus yang sama, Kamis (13/10/2016).

Linda dicokok polisi di rumahnya sekitar pukul 20.30 WIB. Kepada wartawan, Linda mengaku mengedarkan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu selama beberapa tahun terakhir.

Dia pernah ditahan Polresta Madiun dalam kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak dua kali. Pada kasus pertama dia ditahan selama empat bulan, kemudian keluar dan ditangkap lagi lalu dipenjara dua tahun.

Advertisement

Setelah keluar dari penjara untuk kali kedua itu, Linda sempat berhenti mengedarkan narkoba. Linda yang saat ini sudah memiliki dua cucu itu mulai mengonsumsi dan mengedarkan narkoba lagi satu bulan terakhir.

“Saya mendapat barang dari orang tidak dikenal dari Surabaya. Selama ini saya mendapatkan barang dari orang itu,” ujar dia di Mapolres Madiun, Selasa (25/10/2016).

Linda yang sehari-hari berjualan barang kebutuhan pokok itu menggunakan hasil penjualan sabu-sabu untuk membeli sabu-sabu dan dikonsumsi sendiri.

Advertisement

Kapolres Madiun, AKBP Sumaryono, mengatakan aparat Satresnarkoba Polres Madiun menangkap Linda Meiyana saat sedang mengonsumsi narkoba di rumahnya. Tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa di wilayah hukum Polresta Madiun.

Polisi menemukan sabu-sabu dalam bungkus rokok dan disimpan di saku celana yang sebelumnya sempat dibuang oleh Linda. Polisi kemudian menggeledah dan menemukan sembilan paket sabu-sabu dan alat isap di rumah Linda.

“Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi. Tersangka akan dikenai Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar Sumaryono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif