Transportasi Solo, Dishubkominfo memasang spanduk larangan kendaraan berat melintas di Jl. Prof. Dr. Soeharso.
Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo melarang bus besar dan truk besar melintasi Jl. Prof. Dr. Soeharso, Laweyan.
Pantauan Solopos.com, Selasa (25/10/2016), Dishubkominfo telah memasang spanduk larangan melintas Jl. Prof. Dr. Soeharso di simpang tiga Faroka.
Kendaraan berat yang akan menuju Jl. Adisucipto dari Jl. Slamet Riyadi harus melewati simpang tiga Rumah Sakit (RS) Panti Waluyo.
Jl. Prof. Dr. Soeharso hanya boleh untuk sepeda motor dan mobil biasa. Salah satu warga Kelurahan Jajar, Muntari, menyebut petugas memasang rambu-rambu larangan melintas Jl. Prof. Dr. Soeharso sejak Selasa (18/10/2016).
Larangan melintas bagi kendaraan besar di Jl. Prof. Dr. Soeharso diberlakukan karena ada perbaikan infrastruktur drainase di sepanjang jalan protokol tersebut.