Jogja
Selasa, 25 Oktober 2016 - 17:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : KKOP Libatkan Bantul dan Purworejo

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Masterplan bandara baru Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon, Kulonprogo. (Istimewa)

Bandara Kulonprogo melibatkan tiga wilayah untuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) akan dibahas dengan tiga daerah yakni Kulonprogo, Bantul, dan Purworejo. Namun, hal tersebut baru akan dilakukan setelah groundbreaking bandara terlaksana.

Advertisement

Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, R.Sujiastono mengatakan bahwa pembahasan KKOP bandara sudah masuk dalam tahapan pembangunan bandara.

Pihak Angkasa Pura sendiri telah menyiapkan gambar KKOP yang akan melibatkan 3 daerah di sekitar lokasi bandara. “KKOP akan dibahas seusai pencairan dan groundbreaking selesai dilakukan,”jelasnya, Senin (24/10/2016).

Diperkirakan, KKOP akan mencakup kawasan dengan radius sekitar 10 hingga 15 kilometer. Sujiastono menganalogikan kawasan tersebut seperti stadion olahraga dengan pengaturan yang berbeda untuk setiap jangkauan.

Advertisement

Secara umum, pembahasan tersebut akan mencakup aturan keselamatan salah satunya mengenainya ketinggian bangunan yang diperkenankan.

Namun, pada tahap awal, Sujiastono mengatakan bahwa pembahasan serupa sudah pernah dilakukan dengan Pemkab Kulonprogo.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi sejumlah izin investasi yang akan diberikan Pemkab Kulonprogo untuk sejumlah kawasan di sekitar Temon.

Advertisement

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Astungkoro mengatakan bahwa Pemkab Kulonprogo sejak lama telah menyiapkan Rencana Detail Kawasan Perkotaan (RDTR) Kota Temon sebagai penyokong keberadaan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA). Namun, keberadaan aturan ini juga membutuhkan pertimbangan dari pemerintah DIY dan PT Angkasa Pura 1.

Aturan tersebut nantinya akan mencakup aturan teknis terkait keberadaan bandara dan zonasi di sejumlah sekitarnya. “Kawasan luar bandara sekitar radius 5 kilometer, diatur peruntukannya salah satunya bagi investasi,” jelasnya.

Meski demikian, sejauh ini Pemkab Kulonprogo sendiri telah melakukan seleksi yang disesuaikan dengan aturan tersebut serta peraturan keselamatan bandara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif