Jatim
Senin, 24 Oktober 2016 - 20:05 WIB

UMK BOJONEGORO : Begini Langkah Dewan Pengupahan Susun Besaran UMK 2017

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)

UMK Bojonegoro untuk tahun 2017 tengah disusun.

Madiunpos.com, BOJONEGORO – Jelang akhir tahun, Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro akan menyurvei harga kebutuhan pokok di Pasar Tradisional di Kecamatan Kapas, Selasa (25/10/2016). Survei dilakukan untuk mengetahui kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di perkotaan dan perdesaan.

Advertisement

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro Imam W.S., di Bojonegoro, Senin (24/10/2016), mengatakan survei harga di Pasar Kapas hanya untuk pembanding. “Dewan Pengupahan sebelumnya sudah melakukan survei harga di enam pasar tradisional terkait KHL,” kata dia.

Ia yang didampingi Kasi Jamsostek dan Kesejahteraan Kerja Disnakertransos Widodo T.P., menjelaskan Dewan Pengupahan sebelum ini telah melakukan survei harga kebutuhan pokok di Pasar Tradisional Sumberrejo, Banjarjo (Kecamatan Kota) dan Pasar Kalitidu.

Advertisement

Ia yang didampingi Kasi Jamsostek dan Kesejahteraan Kerja Disnakertransos Widodo T.P., menjelaskan Dewan Pengupahan sebelum ini telah melakukan survei harga kebutuhan pokok di Pasar Tradisional Sumberrejo, Banjarjo (Kecamatan Kota) dan Pasar Kalitidu.

Di tiga pasar tradisional itu, lanjut dia, akan dimanfaatkan untuk menentukan besarnya upah minimum kabupaten (UMK) 2017.

Selain itu survei harga kebutuhan pokok untuk menentukan upah umum pedesaan (UUP) 2017 juga dilakukan di Pasar Tradisional Kedungadem, Ngraho dan Malo.

Advertisement

Meski demikian, menurut Widodo, survei KHL buruh pedesaan tetap dilakukan, sebagai bahan laporan kepada Bupati Bojonegoro Suyoto, yang akan menetapkan UUP 2017 masih tetap atau ada kenaikan.

Ia menyebutkan dalam survei KHL ada 60 item terkait KHL buruh, seperti kebutuhan makan, pakaian, juga berbagai keperluan lainnya termasuk rekreasi.

Dasar 60 item KHL buruh dalam sebulan itu, lanjut dia, mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Advertisement

Ia mengaku belum bisa memperkirakan besarnya UMK dan UUP 2017 karena masih akan dibahas tim Dewan Pengupahan. Sesuai data di daerah setempat UMK 2016 sebesar Rp1.462.000 per bulan dan UUP Rp1.005.000 per bulan.

Penetapan UMK dan UUP 2017 akan ditetapkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Perguruan Tinggi, juga pihak lainnya termasuk disnakertransos awal November.

“Target kami besarnya UMK dan UUP 2017 sudah bisa ditetapkan awal November,” tambahnya.

Advertisement

 

Advertisement
Kata Kunci : UMK 2017 UMK Bojonegoro
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif