Jateng
Senin, 24 Oktober 2016 - 11:50 WIB

PARKIR SEMARANG : Gembok Ban Diakui Dishukominfo Kurang Beri Efek Jera

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gembok roda (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Parkir Semarang diakui aparat dishub setempat sulit ditertibkan karena sanksi menggembok ban tak mampu memberikan efek jera.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishukominfo) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mengakui penertiban parkir yang berkali-kali dilakukannya belum sepenuhnya memberikan efek jera.

Advertisement

“Kami juga sudah terapkan gembok. Masih saja kami temukan pelanggar parkir,” kata Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian Parkir Dishubkominfo Kota Semarang Danang Kurniawan di Semarang, Kamis (20/10/2016). Hal tersebut diungkapkannya di sela-sela operasi penertiban parkir gabungan dari Dishubkominfo Kota Semarang, polisi, dan polisi militer (PM) di sejumlah ruas jalan di Kota Semarang.

Meski demikian, kata dia, berdasarkan data pelanggar parkir, ternyata pelanggarnya yang dikenai sanksi gembok ban itu berganti-ganti, bahkan sebagian dari mereka justru orang yang tinggal atau berdomisili di luar Kota Semarang. “Untuk penataan parkir dan lalu lintas ini memang kayak enggak ada kapok-kapoknya [melanggar]. Ya, kami juga terus lakukan penertiban. Melanggar, kami gembok dan akan ditilang,” katanya.

Bahkan, kata dia, dalam operasi gabungan itu sudah disiapkan sebanyak 25 gembok ban mobil yang akan digunakan jika kedapatan ada kendaraan yang diparkir di titik-titik larangan parkir. Demikian pula, dengan keberadaan juru parkir liar yang tidak bertanggung jawab, seperti memanfaatkan bahu-bahu jalan atau titik larangan parkir yang sudah diatur dalam peraturan daerah.

Advertisement

Danang menjelaskan bahwa juru-juru parkir yang tidak resmi jelas akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring), seperti yang ditemukan di sekitar Jl. Pandanaran, Semarang. “Jumlah juru parkir resmi di Kota Semarang ini banyak sekali. Dari 14 ruas jalan yang sudah kami data saja, ada sebanyak 400-an juru parkir. Itu juru parkir yang resmi,” katanya.

Namun, kata dia, dimungkinkan justru lebih banyak juru parkir yang tidak resmi, apalagi ada beberapa model pengelolaan parkir oleh warga sekitar dengan sistem bergiliran. “Ada yang membayar kas RT atau RW. Parkirnya dijaga secara bergantian, misalnya jam sekian sampai sekian siapa, setelah itu giliran warga sekitar. Ini sedang kami dalami,” katanya.

Yang jelas, kata Danang, izin juru parkir tidak akan diterbitkan sembarangan. Jika tidak jelas daerah-daerah mana yang digunakan parkir, jelas tidak akan diberikan izin. “Seperti di samping Lawang Sewu, kan tidak memungkinkan untuk dijadikan parkir. Jalan kampung dan posisinya tikungan. Sudah berkali-kali mengajukan izin, kami tidak izinkan,” katanya.

Advertisement

KLIK DI SINI untuk Berita Selanjutnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif