Jatim
Senin, 24 Oktober 2016 - 16:05 WIB

KASUS KEIMIGRASIAN : Sedang Bertani, 4 WNA Asal Tiongkok Ditangkap di Ngawi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi paspor dan visa (Hotcoursesabroad.com)

Kasusu keimigrasian ini terkait empat WNA asal Tiongkok yang ditangkap karena diduga menyalahi izin tinggal.

Madiunpos.com, MADIUN – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Madiun menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena diduga menyalahi izin tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Advertisement

Keempat WNA tersebut adalah Zhonghua Sheng, 31, Xianlai Fu, 33, Zehai Hua, 51, dan Xihong Shen, 43.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto kepada wartawan akhir pekan lalu menyatakan keempat WNA itu merupakan pekerja asing dari PT Asia Agricultural Technology Transfer Center yang berada di Kabupaten Gresik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, visa yang digunakan Zhonghua Sheng merupakan visa kunjungan dan tidak memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas).

Advertisement

“Sedangkan tiga rekan lainnya sudah memiliki Kitas dan merupakan pekerja warga asing legal,” kata Sigit Roesdianto.

Menurut dia, keempat WNA tersebut diamankan oleh tim pengawas orang asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi Kelas II Madiun di wilayah Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi. Saat ditangkap, mereka sedang menjalankan aktivitas pertanian di wilayah setempat.

Hingga kini, pihak Imigrasi Madiun masih melakukan pemeriksaan yang mendalam terkait penangkapan empat WNA asal negara Tirai Bambu tersebut.

Advertisement

Pihak imigrasi akan melakukan koordinasi dengan Kedutaan Tiongkok terkait nasib Zhonghua Shen. “Jika yang bersangkutan tidak memiliki Kitas dan izin tinggal sesuai aturan, maka ia bisa dideportasi,” kata dia.

Sigit menjelaskan, sesuai aturan ada tiga jenis perizinan kunjungan yang diberikan kepada warga asing selama berada di Indonesia, yakni izin tinggal kunjungan, izin tinggal sementara, dan izin tinggal tetap.

Izin tinggal kunjungan atau ITK berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang, izin tinggal sementara (ITAS) berlaku setahun dan bisa diperpanjang, sedangkan izin tinggal tetap (ITAP) berlaku lima tahun dan bisa diperpanjang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif