Jogja
Minggu, 23 Oktober 2016 - 22:20 WIB

PILKADA JOGJA : Pemkot Siapkan Perwal APK

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkada Jogja untuk alat peraga kampanye segara diatur.

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja tengah menyusun draf peraturan walikota (Perwal) untuk mengatur alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon walikota dan wakil walikota Jogja 2017.

Advertisement

Komisioner KPU Kota Jogja Bidang Pendidikan Politik dan Humas, Sri Surani mengatakan pembahasan materi raperwal sudah selesai tinggal merevisi beberapa bagian sebelum diajukan ke walikota Jogja. “Targetnya sebelum 28 Oktober perwal APK sudah jadi,” kata dia, saat dihubungi Sabtu (22/10/2016).

Rani mengatakan raperwal APK mengatur lokasi yang diberpolehkan dan dilarang untuk dipasang APK. Karena, kata dia, beberapa lokasi tidak diperkenankan untuk dipasang APK seperti rumah sakit, rumah ibadah, taman, pohon, dan fasilitas umum.

Raperwal itu juga mengatur soal penertiban APK jika terdapat pelanggaran.  Pemasangan APK akan dimulai pada masa kampanye sampai masa tenang sebelum pemungutan suara. Rani menambahkan, KPU juga akan memfasilitasi sejumlah APK untuk kedua pasangan calon, di antaranya APK berbentuk videotron, baliho, dan billboard masing-masing lima buah, spanduk 90 buah, serta umbul-umbul dua buah tiap kecamatan untuk masing-masing pasangan calon.

Advertisement

Selain itu juga, pasangan calon masih diperbolehkan untuk pengadaan APK sendiri asalkan materi dan lokasi pemasangannya tidak melanggar, “Kami juga sebelum mencetakkan APK masih menunggu materinya dari kedua tim pasangan calon,” ujar Rani.

Sementara itu, Walikota Jogja, Haryadi Suyuti menyepakati bahwa pemasangan APK perlu diatur melalui Perwal. Ia menyatakan masih akan mencermati drap raperwal sebelum disahkan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif