Soloraya
Minggu, 23 Oktober 2016 - 11:01 WIB

PERAMPOKAN SRAGEN : 1 Rampok Juragan SPBU Kalijambe Masih Buron, 5 Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus perampokan menuruni tangga menuju ruang tahanan setelah mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (19/10/2016). (M Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Kasus perampokan Sagen yang menimpa juragan mebel dan SPBU Kalijambe disidangkan.

Solopos.com, SRAGEN — Lima dari enam perampok yang menyatroni rumah juragan mebel dan SPBU di Kalijambe pada 27 Juli lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (19/10/2016).

Advertisement

Dalam materi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), terungkap pelaku perampokan tersebut berjumlah enam orang. Satu perampok bernama

Agus Sibarani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. Agus Sibarani merupakan orang yang berperan mengetuk pintu gerbang rumah korban yang beralamat di jalan Solo-Purwodadi, tepatnya di Dusun Rambat, RT 010, Desa Banaran, Kalijambe, Sragen. Dia juga yang menanyakan keberadaan tuan rumah, Suranto, kepada penjaga rumah, Lestya Nanda, 23. (Baca: Kronologi Perampokan Juragan SPBU Kalijambe)

”Setelah mengetuk pintu, Agus Sibarani menanyakan apakah bapak [Suranto] ada di rumah? Lestya Nanda lalu menjawab ada di dalam lalu membukakan pintu gerbang,” jelas Jaksa Afriyensi saat membacakan dakwaan.

Advertisement

Agus Sibarani hingga kini belum diketahui keberadaannya. Dia lolos dari kejaran polisi saat lima temannya diringkus di Tangerang oleh petugas dari Polres Sragen bekerja sama dengan Unit I, Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya pada awal Agustus lalu.

Lima perampok yang menjalani sidang perdana itu adalah Herman Syah Silalahi, 47, warga Grogol, Jakarta Barat; Muhammad Afrizal, 39, warga Pasardua, Medan; Edi Humaedi, 40, warga Sekaran, Lamongan; Nursalim alias Karjo, 40, warga Jatirogo, Tuban; dan Jansen Siregar, 34, warga Simalungun, Siantar. Herman Syah Silalahi merupakan pimpinan perampok.

Edi Humaedi bertugas mengikat penjaga rumah dan menjaganya bersama Afrizal dan Nursalim. Mereka juga menodongkan senjata tajam dan pistol airsoft gun. Sementara Jansen berperan sebagai pengemudi mobil Toyota Avansa berpelat nomor B 1207 FOM dari Tangerang ke Sragen.

Advertisement

Total harta kekayaan yang dibawa kabur perampok mencapai Rp215 juta. Harta itu meliputi uang tunai Rp100 juta, perhiasan, jam tangan dan sejumlah ponsel dan laptop. Namun, uang Rp100 juta itu hanya tersisa Rp1 juta. Hampir semua uang sudah mereka belanjakan. Hanya terdapat beberapa perhiasan dan ponsel yang tersisa.

”Agus Sibarani [DPO] mendapat jatah uang tunai Rp16,5 juta, tiga buah ponsel, dua laptop serta beberapa perhiasan. Uang tunai Rp99 juta sudah dibelanjakan. Hanya tersisa Rp1 juta yang dibawa terdakwa Herman Syah Silalahi untuk menyewa mobil,” terang jaksa Afriyensi.

 

B

Advertisement
Kata Kunci : PERAMPOKAN SRAGEN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif