Jogja
Sabtu, 22 Oktober 2016 - 20:20 WIB

KASUS NARKOBA JOGJA : Narkoba Dikirim Menggunakan Jasa Ojek Online

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan barang bukti berupa ganja, sabu, dan psikotropika yang berhasil diamankan di Mapolda DIY, Jumat (21/10/2016). (Yudho Priyambodo/JIBI/Harian Jogja)

Kasus narkoba Jogja yang dikirim melalui jasa ojek online terungkap

Harianjogja.com, SLEMAN– Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengamankan ratusan pelaku penyalahguna narkoba dari seluruh wilayah di DIY. Penangkapan para pelaku tersebut terjaring selama razia dalam program 100 kerja Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian.

Advertisement

Ditresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Andria Martinus mengatakan dari sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba kini modus-modus baru banyak dilakukan oleh para pelaku.

Peredaran narkoba saat ini sudah tidak hanya melalui pertemuan, tetapi sudah banyak menggunakan media lain seperti media sosial online dan pengantaran dengan ojek online.

Advertisement

Peredaran narkoba saat ini sudah tidak hanya melalui pertemuan, tetapi sudah banyak menggunakan media lain seperti media sosial online dan pengantaran dengan ojek online.

“Modusnya kini dijual dengan media sosial instagram dan line, mereka [pengedar dan pengguna] sudah memiliki kode. Kemudian transaksi dengan transfer uang, dan barang di kirim melalui jasa pengiriman barang atau melalui ojek online,” katanya dalam gelar perkara di Mapolda DIY, Jumat (21/10/2016).

Para pelaku, kata dia menggunakan kode setiap kali melakukan transaksi, tidak secara vulgar dengan memasang foto dan secara terbuka menyebutkan ketersediaan barang haram tersebut.

Advertisement

Ia menambahkan sementara bagi kurir pengirim barang baik dari jasa pengiriman atau jasa ojek online dari keterangan saat ini bukanlah bagian dari jaringan. Mereka tidak mengetahui bahwa paket yang dikirim adalah narkoba.

“Kita sempat menangkap salah satu kurir dari ojek online, namun setelah kami selidiki dan dimintai keterangan kurir tersebut benar-benar tidak mengetahui bahwa paket yang diantar adalah narkoba,” ujar dia.

Kemudian tidak hanya melalui media sosial, dari ratusan pelaku yang berhasil diamankan juga banyak yang mengedarkan dan menggunakan narkoba dengan modus lama.

Advertisement

Selama razia yang dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan, jajaran Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah 118 tersangka dari pengungkapan 105 kasus.

Sedangkan untuk barang bukti jenisnya beragam dari ganja, sabu, dan psikotropika golongan IV. “Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan seberat 348,22 gram, kemudian 25 gram sabu, 1.055 butir psikotropika golongan IV, dan 10 butir ekstasi,” ujarnya.

Pelaku yang sudah diamankan di Mapolda DIY akan mereka akan didakwa dengan pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif