Jogja
Jumat, 21 Oktober 2016 - 03:20 WIB

TOWER ILEGAL : Menara Telekomunikasi Tanpa IMB Termasuk Pelanggaran

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota DPRD Kota Jogja menunjukan tower telekomunikasi yang dibangun tanpa izin di Jalan Ipda Tut Harsono (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal di Jogja menjadi sorotan ORI Jateng-DIY

Harianjogja.com, JOGJA — Lembaga pengawasan pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY-Jawa Tengah menyatakan pembangunan menara telekomunikasi tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan pelanggaran.

Advertisement

(Baca Juga : TOWER ILEGAL : Gema-Korupsi Endus Adanya Keterlibatan Pejabat)

“Kalau tidak ada IMB dan persetujuan dari warga sekitar menara jelas menyalahi ketentuan, pemkot harus menertibkan,” kata Ketua ORI perwakilan DIY-Jawa Tengah, Budhi Masthuri disela-sela jumpa pers soal Revisi Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kamis (20/10/2016).

Budhi mengatakan Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Ketertiban perlu mendata menara telekomunikasi tak berizin kemudian menertibkannya. Jika hal itu dibiarkan, kata Budhi, maka masyarakat bisa menuntut Pemerintah Kota untuk menertibkannya.

Advertisement

“Kalau tidak ditanggapi maka bisa mengadukan ke ORI, nanti ORI yang akan minta klarifikasi,” ujar dia.

Data dari Dinas Perizinan Kota Jogja, menara telekomunikasi yang berizin hanya 90 menara. Pemerintah Kota Jogja sudah membatasi pendirian tower sejak 2009 melalui Perwal yang diperbaharui kembali pada 2011. Kepala Bidang Regulasi, Dinas Perizinan Kota Jogja, Gatot Sudarmoko mengatakan saat 2009 ada 122 menara yang sudah berdiri, sementara yang berisin hanya 90 menara. Sisanya hingga saat ini belum ada yang mengajukan izin.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif