News
Jumat, 21 Oktober 2016 - 21:07 WIB

Otto Hasibuan Klaim Pembelaannya "Pro Bono", Jessica Tergolong "Tak Mampu"?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, membacakan duplik saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/10/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Otto Hasibuan mengklaim pembelaannya terhadap Jessica Wongso diberikan secara pro bono.

Solopos.com, JAKARTA — Tudingan persekongkolan suami Wayan Mirna Salihin dan barista Olivier Cafe bukan satu-satunya kejutan dalam duplik kubu Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2016). Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, juga membuat kejutan bahwa bantuan hukumnya adalah pro bono alias cuma-cuma.

Advertisement

Sebenarnya bukan kali ini saja Otto mengatakan bahwa dirinya tidak dibayar Jessica dan keluarganya. Namun, dalam dupliknya, Otto menegaskan pembelaannya terhadap Jessica sebagai pro bono. Pro bono didefinisikan perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.

Ini merupakan awalan dari duplik yang dibacakan Otto untuk menanggapi pernyataan ayah Mirna, Darmawan Salihin, yang menyebut dirinya dibayar Jessica. Otto juga menyinggung panggilan “Otong” yang merupakan plesetan dari namanya.

Advertisement

Ini merupakan awalan dari duplik yang dibacakan Otto untuk menanggapi pernyataan ayah Mirna, Darmawan Salihin, yang menyebut dirinya dibayar Jessica. Otto juga menyinggung panggilan “Otong” yang merupakan plesetan dari namanya.

“Kepada Dermawan Salihin, kami berduka cita. Kami maaf karena kami tidak bisa mememuhi permintaan Anda untuk mundur sebagai penasihat hukum Jessica. Sebagai bagian kode etik, saya tidak bisa mengundurkan diri. Tapi karena saya tidak mau mundur, Anda jadi berkata-kata kasar di media, membuat fitnah, menyebut saya dengan sebutan Otong, dan menyebut saya membela Jessica karena uang,” kata Otto membacakan duplik, Kamis.

Setelah itu, Otto menyebutkan dirinya memberikan bantuan hukum terhadap Jessica secara pro bono. “Seandainya saya menerima fee, itu sah-sah saja. Kami bayar pajak, ikut tax amnesty. Tapi kami melakukannuya secara pro bono. Kami seharusnya tidak perlu menyampaikan ini. Kalau tangan kanan tahu, tangan kiri tak perlu tahu,” katanya.

Advertisement

Dalam kamus hukum yang dipublikasikan situs pn-semarangkota.go.id, pro bono didefinisikan sebagai suatu perbuatan/pelayanan hokum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.

Selain itu, dalam laman The Law Dictionary, pro bono disebutkan sebagai “a latin term meaning for the public good. It is the provision of services that are free to safeguard public interest“. Maksudnya, ini adalah pelayanan yang gratis untuk kepentingan publik.

Laman Hukum Online menyebutkan dari pengertian kedua definisi itu, pro bono adalah pemberian layanan/bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Pertanyaannya, apakah Jessica memang tidak mampu membayar fee untuk mendapatkan bantuan hukum dari Otto Hasibuan? Baca juga: Otto Hasibuan Klaim Tak Dibayar Jessica.

Advertisement

Sebenarnya, hal ini pernah disinggung oleh Otto. Sebelumnya, di luar ruang sidang yang ditayangkan live oleh Kompas TV, Senin (17/10/2016) petang, Otto pernah menceritakan alasannya menolak dibayar oleh keluarga Jessica. Saat itu ibu Jessica, Imelda, terus menangis dan membujuknya agar mau membela putrinya. Padahal, Otto saat itu hendak berangkat ke Alaska untuk berlibur bersama keluarganya.

Otto mengklaim dirinya sempat menolak, namun hari itu keluarga Jessica terus menunggu selama 3 jam di kantornya karena sidang tinggal 30 hari dimulai. Otto mengklaim keluarga Jessica sempat menawarkan bayaran namun hanya mampu di bawah tarif mantan Ketua Peradi itu. Namun, Otto mengaku menolaknya. Baca juga: “Mana Ada Ahli yang Tidak Dibayar?”

“Kalau saya terima uang tidak seberapa, tapi saya jadi terikat. Kalau ternyata dia yang berbuat terus bagaimana, tentu bukan minta bebas kan. Tapi kalau saya yakini dia berbuat, saya bisa mundur supaya saya bebas.” Baca juga: Jaksa Sebut Pengacara Tertular Jessica, “Semoga Dapat Hidayah”.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif